Tugas ke 3 ( Ekonomi Koperasi # )

Nama : Isna Hardiani
Kelas : 2 EB 23
NPM : 23212849

Kasus Koperasi Serba Usaha ( KSU ) Binar Sejahtera

Puluhan nasabah Koperasi Serba Usaha (KSU) Binar Sejahtera, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, menjadi korban penipuan ketua koperasi tersebut. Salah satu korban penipuan menjelaskan sudah empat tahun ini, sejumlah surat berharga milik anggota koperasi, seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan surat sertifikat tanah dilarikan oleh Kepala KSU Bina Sejahtera. Surat-surat berharga tersebut merupakan jaminan atas pinjaman kredit yang dilakukan oleh para nasabah. Padahal para korban telah melunasi uang pinjaman pada koperasi. Sebelumnya arogansi dari manajemen koperasi tersebut juga telah ditunjukkan dengan dilakukannya penyitaan pada benda-benda milik para nasabah, seperti televisi, jika para nasabah terlambat membayar angsuran pelunasan pinjaman tersebut. Seorang korban lainnya mengatakan, akibat sertifikat tanahnya tidak segera dikembalikan oleh ketua koperasi tersebut, dirinya harus menunda kepentingan dirinya, seperti melakukan pinjaman lain. Oleh karena itu, kalangan nasabah korban penipuan tersebut menuntut pengembalian surat-surat berharga milik para nasabah yang sebelumnya menjadi jaminan sesegera mungkin. Jika dalam batas waktu dua minggu tidak ada pengembalian dari pihak KSU Bina Sejahtera, lanjutnya, para nasabah akan melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian Resor Sragen.
Cara Penyelesaiannya :
Menurut saya kasus ini sudah termasuk kasus yang rumit di mana pengurus koperasi itu tidak mau mengembalikan barang jaminan pinjaman anggota sedangkan pinjaman anggota semua sudah dikembalikan. Namun ada itikad baik dari mereka yg masih memiliki niat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dengan memberi waktu selama 2 minggu kepada pengurus koperasi. Hal ini sesuai dengan salah satu asas koperasi yaitu kekeluargaan. Untuk anggota koperasi nya, supaya hal ini tidak terjadi lagi yang kedua kalinya sebaiknya sebelum masuk ke dalam anggota koperasi, harus melihat secara lebih dalam apakah pengurus koperasi dapat dipercaya atau tidak karena ini berurusan dengan masalah uang. 

Tugas 1 ( Ekonomi koperasi # )

Nama : Isna Hardiani
Kelas : 2 EB 23
NPM : 23212849
Perbedaan antara UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992
UU NO 12 TAHUN 1967 :
Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (1) beserta penjelasannya telah dengan jelas menyatakannya, bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama
berdasarkan atas azas kekeluargaan dan Koperasi adalah satu bangunan usaha yang sesuai dengan susunan perekonomian yang dimaksud itu. Berdasarkan pada ketentuan itu dan untuk
mencapai cita-cita tersebut Pemerintah mempunyai kewajiban membimbing dan membina perkoperasian Indonesia dengan sikap “ing ngarsa sung tulada, ing madya bangun karsa, tut
wuri handayani”. Dalam rangka kembali kepada kemurnian pelaksanaan Undang- undang Dasar 1945, sesuai pula dengan Ketetapan M.P.R.S. No. XXIII/MPRS/1966, tentang Pembaharuan Kebijaksanaan Landasan Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, maka peninjauan serta perombakan Undang-undang No. 14 tahun 1965 tentang Perkoperasian merupakan suatu keharusan, karena baik isi maupun jiwanya Undang-undang tersebut mengandung hal-hal yang bertentangan dengan azas-azas pokok, landasan kerja serta landasan idiil Koperasi, sehingga
akan menghambat kehidupan dan perkembangan serta mengaburkan hakekat Koperasi sebagai organisasi ekonomi rakyat yang demokratis dan berwatak sosial.
Peranan Pemerintah yang terlalu jauh dalam mengatur masalah perkoperasian Indonesia sebagaimana telah tercermin di masa yang lampau pada hakekatnya tidak bersifat melindungi,
bahkan sangat membatasi gerak serta pelaksanaan strategi dasar perekonomian yang tidak sesuai dengan jiwa dan makna Undang-undang Dasar 1945 pasal 33. Hal yang demikian itu
akan menghambat langkah serta membatasi sifat-sifat keswadayaan, keswasembadaan serta keswakertaan yang sesungguhnya merupakan unsur pokok dari azas-azas percaya pada diri
sendiri, yang gilirannya akan dapat merugikan masyarakat sendiri.Oleh karenanya sesuai dengan Ketetapan M.P.R.S. No. XIX/ MPRS/1966 dianggap perlu untuk
mencabut dan mengganti Undang-undang No. 14 tahun 1965 tentang Perkoperasian tersebut dengan Undang-undang yang baru yang benar-benar dapat menempatkan Koperasi pada
fungsi yang semestinya yakni sebagai alat pelaksana dari Undang-undang Dasar 1945.Di bidang Idiil, Koperasi Indonesia merupakan satu-satunya wadah untuk menyusun
perekonomian rakyat berazaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan yang merupakan ciri
khas dari tata kehidupan bangsa Indonesia dengan tidak memandang golongan, aliran maupun kepercayaan yang dianut seseorang. Koperasi sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional dilaksanakan dalam rangka politik umum perjuangan Bangsa Indonesia.Di bidang organisasi Koperasi Indonesia menjamin adanya hak-hak individu serta memegang
teguh azas-azas demokrasi. Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi di dalam tata kehidupan Koperasi.Koperasi mendasarkan geraknya pada aktivitas ekonomi dengan tidak meninggalkan azasnya yakni kekeluargaan dan gotong-royong.Dengan berpedoman kepada Ketetapan M.P.R.S. No. XXIII/MPRS/1966 Pemerintah
memberikan bimbingan kepada Koperasi dengan sikap seperti tersebut di atas serta memberikan perlindungan agar Koperasi tidak mengalami kekangan dari pihak manapun, sehingga Koperasi benar-benar mampu melaksanakan pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya.
UU NO 25 TAHUN 1992 :

Undang-Undang Dasar 1945 khususnya Pasal 33 ayat (1) menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Selanjutnya penjelasan Pasal 33 antara lain menyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang-seorang dan bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi. Penjelasan Pasal 33 menempatkan Koperasi baik dalam kedudukan sebagai sokoguru perekonomian nasional maupun sebagai bagian integral tata perekonomian nasional. Dengan memperhatikan kedudukan Koperasi seperti tersebut di atas maka peran Koperasi sangatlah penting dalam menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat serta dalam mewujudkan kehidupan demokrasi ekonomi yang mempunyai ciri-ciri demokratis, kebersamaan, kekeluargaan, dan keterbukaan.
Dalam kehidupan ekonomi seperti itu Koperasi seharusnya memiliki ruang
gerak dan kesempatan usaha yang luas yang menyangkut kepentingan kehidupan ekonomi rakyat. Tetapi dalam perkembangan ekonomi yang berjalan demikian cepat, pertumbuhan Koperasi selama ini belum sepenuhnya menampakkan wujud dan perannya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945. Demikian pula peraturan perundang-undangan yang ada masih belum sepenuhnya menampung hal yang diperlukan untuk menunjang terlaksananya Koperasi baik sebagai badan usaha maupun sebagai gerakan ekonomi rakyat. Oleh karena itu, untuk menyelaraskan dengan perkembangan lingkungan yang dinamis perlu adanya landasan hukum baru yang mampu mendorong Koperasi agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi lebih kuat dan mandiri. Pembangunan Koperasi perlu diarahkan sehingga semakin berperan dalam perekonomian nasional.
Pengembangannya diarahkan agar Koperasi benar-benar menerapkan prinsip Koperasi dan kaidah usaha ekonomi. Dengan demikian Koperasi akan merupakan organisasi ekonomi yang mantap, demokratis, otonom, partisipatif, dan berwatak sosial. Pembinaan Koperasi pada dasarnya dimaksudkan untuk mendorong agar Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama dalam kehidupan ekonomi rakyat. Undang-undang ini menegaskan bahwa pemberian status badan hukum Koperasi, pengesahan perubahan Anggaran Dasar, dan pembinaan Koperasi merupakan wewenang dan tanggung jawab Pemerintah. Dalam pelaksanaannya, Pemerintah dapat melimpahkan wewenang tersebut kepada Menteri yang membidangi Koperasi.
Namun demikian hal ini tidak berarti bahwa Pemerintah mencampuri urusan internal organisasi Koperasi dan tetap memperhatikan prinsip kemandirian Koperasi. Pemerintah, baik di pusat maupun di daerah, menciptakan dan mengembangkan iklim serta kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan Koperasi. Demikian juga Pemerintah memberikan bimbingan, kemudahan, dan perlindungan kepada Koperasi.
Selanjutnya Pemerintah dapat menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya dapat diusahakan oleh Koperasi. Selain itu Pemerintah juga dapat menetapkan bidang kegiatan ekonomi di suatu wilayah tertentu yang telah berhasil diusahakan oleh Koperasi untuk tidak diusahakan oleh
badan usaha lainnya. Hal tersebut dilakukan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi nasional dan perwujudan pemerataan kesempatan berusaha. Undang-undang ini juga memberikan kesempatan bagi koperasi untuk memperkuat permodalan melalui pengerahan modal penyertaan baik dari anggota maupun dari bukan anggota. Dengan kemungkinan ini, Koperasi dapat lebih menghimpun dana untuk pengembangan usahanya.
Sejalan dengan itu dalam Undang-undang ini ditanamkan pemikiran ke arah pengembangan pengelolaan Koperasi secara profesional. Berdasarkan hal tersebut di atas, Undang-undang ini disusun dengan maksud untuk memperjelas dan mempertegas jati diri, tujuan, kedudukan, peran, manajemen, keusahaan, dan permodalan Koperasi serta pembinaan Koperasi, sehingga dapat lebih menjamin terwujudnya kehidupan Koperasi sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
ANALISA :
Tidak ada pasal yang menjelaskan tentang status hukum yang di miliki badan koperasi di indonesia di dalam UU No. 12 Tahun 1967, sehinggga dengan adanya pembaaruaan di UU No.25 tahun 1992 pasal ke 9 tersebut yang  berisi tentang pengadaan status hukum pada setiap badan koperasi di indonesia akan di dapatkan setelah akta pendirian koperasi disahkan oleh pemerintah. dan sehinga dapat lebih menjamin terwujudnya kehidupan koperasi yang di amanatkan.

Tugas Dasar Pemasaran

Saat yang kurang baik :

No.
Iklan
Jumlah tayang
1
Vegeta
2
2
Bank Mandiri
1
3
Susu Zee
1
4
Pond’s
1
5
Nutrijell
3
6
Kartu AS
2
7
Mie Burung Dara
1
8
ABC Sari Kacang Hijau
1
9
Rejoice Rich
1
10
Canon(SLR)
1
11
Sirup Pohon Pinang
2
12
Nivea
2
13
Antangin
1
14
Agar Swalow
1
15
Susu Frisian Flag
1
16
Clear
2
17
Allianz (Asuransi)
1
18
Yeo’s
1
19
Downy
1
20
Vegeta
1
21
Prochiz
4
22
Vegetable Crackers
1
23
Laurier
1
24
Vitacimin
1
25
Bank Danamon
1
26
Babi Huki
1
27
Marjan
1
28
Ceres
1
29
Wardah Cosmetic
1
30
Mixagrip Rhema
1
31
Procal Gold
1
32
Super Bubu
1
33
Listerin
1
34
Pantene
1
35
Fruit 18 Junior
1

Kesimpulan : Iklan yang sering muncul pada saat yang kurang baik "Iklan PROCHIZ".http://www.youtube.com/watch?v=nqsBSjyCSVo


Saat Prime Time :

No.
Iklan
Jumlah tayang
1
Squash Delight
2
2
Cat Nippon
4
3
Kecap ABC
1
4
Clean Mask
1
5
Minuman Mogu-Mogu
2
6
Kain  Gajah Duduk
1
7
Sirup Marjan
5
8
Cat Avitex
2
9
Masako
1
10
Garnier
3
11
Sardines ABC
1
12
Bank Mandiri
1
13
Susu Enfagrow
2
14
Shampo Heads Shoulders
2
15
Bank Danamon
1
16
Marimas
1
17
Canon (SLR)
1
18
Susu Frisian Flag
1
19
Marina
1
20
Coklat Dairy Milk
1
21
Sepatu Tomkins
1
22
Susu Prenagen
1
23
Shampo Pantene
1
24
Coklat Silverqueen
1
25
Downy
2
26
Oskadon
1
27
Viva White
1
28
ABC Kacang Hijau
2
29
Good Time
1
30
Yeo’s
1
31
Sambal ABC
2
32
Minyak Koniken
1
33
Nutrijell
2
34
Dana Paint
1
35
Teh Sosro
2
36
Zwitsal
1
37
Susu Zee
2
38
Prudential(Asuransi)
1
39
Indomie
1
40
MyTea
2
41
Rejoice
1
42
Vitacimin
1
43
Cat Vinilex
2
44
Kecap Bango
1
45
My Blline
2
46
Konimag
3
47
Rokok Clavo
3
48
Dunhill Mild
1
50
Bank Sinarmas
1
51
Gudang Garam Merah
2
52
Gudang Garam Djaja
1
53
Catylac
1
54
Konvermec
1
55
Sampurna
1

Kesimpulan : Iklan yang sering muncul pada saat Prime Time "Iklan Sirup Marjan" http://www.youtube.com/watch?v=FMfanzv7zU4