Kesan yang saya peroleh selama kuliah 4 semeter ini yang paling utama itu saya lebih tepat waktu, karena ada beberapa dosen yang menerapkan kedisplinan seperti itu. jika dateng telat gak di ijinin masuk, jadi dari itulah saya bisa menghargai n memahami betapa pentingnya datang tepat waktu. jadi tidak kebuang percuma. Kuliah di Kampus Gunadarma menurut saya sangat menyenangkan karena bisa terjalin keakraban antara dosen dan mahasiswa sehingga kenyamanan dalam akademis dan non akademis sangat terasa. Dalam sesi perkuliahan, penyampaian materi yang berbeda" dari setiap dosen, ada yang dengan serius, ada yang santai, ada yang dengan kehumorisannya dosen tersebut membuat kelas makin interaktif, tetapi walau begitu masih tetap terarah penyampaian materi tersebut. dengan tugas-tugas yang diberikan oleh para dosen dengan membuat makalah, melatih mahasiswa untuk dapat belajar secara mandiri dan lebih mendalam mengenai suatu topik dalam mata kuliah tertentu, beridiskusi membuat mahasiswa menjadi aktif untuk saling menyangkal pendapat satu sama lain yang berbeda. Materi kuliah yang diajarkan dan adanya praktikum-praktikum baik didalam ruangan laboratorium dapat saling berhubungan dan tetap berkesinambungan dengan baik. Saya merasa senang menjadi seorang mahasiswi di jurusan akuntansi ini karena saya dapat lebih mempelajari dan memahami banyak dibidang akuntansi ini, mulai dari laporan keuangan, saham, akuntansi biaya, dan masih banyak yang lain tentunya, baik secara teori dan praktikumnya.
saya ingin ucapkan banyak terimakasih yang pertama untuk para dosen, yang selama ini mengajarkan kita menjadi seorang mahasiswa yang mengerti apa tugas kita sebagai mahasiswa, dan apa yang seharusnya dilakukan ataupun tidak dilakukan mahasiswa. mengajarkan kita semua dengan kesabaran yang bapak atau ibu dosen miliki, semoga allah yang membalas jasa kalian.. love you bapak ibu dosen... buat teman-teman juga terima kasih atas kebersamaan teman-teman selama ini, kita jangan berputus asa, kita harus tetap optimis karena Allah akan mengangkat derajat orang-orang yang berilmu.Maaf kalau selama mengikuti perkuliahan maupun diluar perkuliahan saya memiliki banyak perkataan maupun tingkah laku yang membuat kalian tersinggung. Kelas 2EB23 kalian semua adalah teman terbaik saya..selalu dan tetap semangat menjalani rutinitas kita sebagai seorang mahasiswa. kita masuk,kuliah bersama, dan insya allah kita lulus pun bersama-sama...amin...
" Kehidupan seperti secarik kertas putih, tetes demi tetes tinta hitam telah menoreh cerita yang tidak begitu menjanjikan, tapi jangan pernah kau takut akan silaunya sang mentari. jangan pernah kau berpikir tentang apa yang telah kau terima tapi pikirkan apa yang telah kau berikan pada-NYA Amin " .
"اُطْلُبُوْا العِلْمَ وَلَوْ في الصِّينِ"
Kesan-Kesan
Label:
Tugas Kuliah
- Minggu, 27 April 2014
“Tuntutlah ilmu walaupun sampai ke negeri China.”
SUKSES ADALAH HAK DAN MILIK SAYA DAN KITA SEMUA...
Hukum Dagang (Bab 6&7)
Label:
Tugas Kuliah
- Selasa, 22 April 2014
|
|
||||

Disusun
Oleh :
ISNA
HARDIANI
2EB23
23212849
|
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Secara umum perusahaan artinya tempat terjadinya kegiatan produksi
dan berkumpulnya semua faktor produksi untuk digunakan
dan dikoordinir demi memuaskankebutuhan dengan cara yang menguntungkan.
Berdasarkan definisi diatas maka dapat dilihatadanya lima unsur penting
dalam sebuah perusahaan,yaitu organisasi, produksi, sumber ekonomi,
kebutuhan dan cara yang menguntungkan. Setiap perusahaan ada yang terdaftar
di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di
pemerintah, merekamempunyai badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini
adalah status dari perusahaantersebut yang terdaftar di pemerintah secara
resmi.Adapun perusahaan itu sendiri dibagi menjadi 3 jenis,
yaitu :Perusahaan Perseorangan atau disebut juga Perusahaan Individu
adalah badan usahayang kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu
dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tertentu.
Semua orang bebas membuat bisnis personaltanpa adanya batasan untuk mendirikannya.
Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis
serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja/buruh yangsedikit dan penggunaan
alat produksi teknologi sederhana. Perusahaan Perseorangan dapat berbentuk
Perusahaan Dagang/Jasa (Toko Swalayan, Biro Konsultan) dan
PerusahaanIndustri. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong,
tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain
sebagainya.Perusahaan Persekutuan Badan Hukum yang dapat berbentuk Perseroan
Terbatas(PT), Koperasi, dan BUMN. Perseroan terbatas adalah organisasi
bisnis yang memiliki badanhukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua
orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa
melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada didalamnya. Di dalam PT
pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapatmenunjuk orang lain
di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT /
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian dari latar belakang diatas,maka secara umum rumusan
masalah pada makalah ini adalah sebagai berikut :
a.
Bagaimana hubungan antara hukum dagang
dengan perdata ?
b.
Kapan berlakunya hukum dagang ?
c.
Bagaimana hubungan pengusaha dengan
pembantunya ?
d.
Apa saja kewajiban pengusaha ?
e.
Apa saja bentuk-bentuk badan usaha ?
f.
Apa itu koperasi ?
g.
Apa itu yayasan ?
h.
Apa itu BUMN ? dan apa saja yang termasuk
BUMN ?
1.3
Tujuan
Tujuan dalam pembahasan makalah ini, yang
berjudul “Firma” berdasarkan rumusan masalah di atas, adalah untuk membahas
hal-hal yang sesuai dengan permasalahan yang diajukan antara lain :
a.
Untuk mengetahui pengertian mengenai Firma.
b.
Untuk mengetahui kelebihan
dan kelemahan Firma serta ciri-ciri bentuk Firma.
c.
Untuk mengetahui dasar hukum Firma.
d. Untuk mengetahui proses pendirian dan pembubaran
Firma beserta sekutunya
Firma beserta sekutunya
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Hubungan
antara Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Sejak zaman Romawi perdagangan,
perdagangan sudah berkembang dengan pesatnya, sehingga dengan demikian sehingga
dengan demikian diperlukan pula pengaturan yang tepat untuk dapat mengikuti
perkebmbangan yang serba dinamis itu. Timbulnya pengaturan baru ini akan
menimbulkan suatu perubahan pula dalam hukum Perdata Romawi yang telah ada.
Sehingga, akhirnya terbentuklah sebuah kitab undang-undang yang baru yang
kemudian bernama Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Pemisahan hukum perdata dalam dua buah bagian itu yang terdiri atas hukum perdata dan hukum dagang diambil alih oleh tata hukum Prancis yang hukumnya sangat berbau Romawi. Sistem tata hukum Prancis akhirnya diambil oleh Belanda dan berdasarkan asas konkordansi/concordantie baginsel berlakulah pula sistem hukum Belanda itu di Indonesia. Maka dari itu sampai saat ini hukum Perdata di Indonesia terbagi pula dalam dua buah bagian yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Sipil/KUHS atau Burgerlijk Wetbork/BW dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang/KUHD atau Wetboek van Koophandel/WvK.
Pemisahan hukum perdata dalam dua buah bagian itu yang terdiri atas hukum perdata dan hukum dagang diambil alih oleh tata hukum Prancis yang hukumnya sangat berbau Romawi. Sistem tata hukum Prancis akhirnya diambil oleh Belanda dan berdasarkan asas konkordansi/concordantie baginsel berlakulah pula sistem hukum Belanda itu di Indonesia. Maka dari itu sampai saat ini hukum Perdata di Indonesia terbagi pula dalam dua buah bagian yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Sipil/KUHS atau Burgerlijk Wetbork/BW dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang/KUHD atau Wetboek van Koophandel/WvK.
2.2 Berlakunya
Hukum Dagang
Perkembangan
hokum dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/
1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di
Italia dan perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan
(Genoa, Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ) . tetapi
pada saat itu hokum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat menyelsaikan
perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah hokum baru di samping hokum
Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi
golongan yang disebut hokum pedagang (koopmansrecht) khususnya mengatur perkara
di bidang perdagangan (peradilan perdagangan ) dan hokum pedagang ini bersifat
unifikasi. Karena bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17
diadakan kodifikasi dalam hokum dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV
(1613-1715) yaitu Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673.
Dan pada tahun 1807 di Perancis di
buat hokum dagang tersendiri dari hokum sipil yang ada yaitu (CODE DE COMMERCE
) yang tersusun dari ordonnance du commerce (1673) dan ordonnance du la
marine(1838) . Pada saat itu Nederlands menginginkan adanya hokum dagang
tersendiri yaitu KUHD belanda , dan pada tahun 1819 direncanakan dalam KUHD ini
ada 3 kitab dan tidak mengenal peradilan khusus . lalu pada tahun 1838 akhirnya
di sahkan . KUHD Belanda berdasarkan azas konkordansi KUHD belanda 1838 menjadi
contoh bagi pemmbuatan KUHD di Indonesia pada tahun 1848 . dan pada akhir abad
ke-19 Prof. molengraaff merancang UU kepailitan sebagai buku III di KUHD
Nederlands menjadi UU yang berdiri sendiri (1893 berlaku 1896).Dan sampai
sekarang KUHD Indonesia memiliki 2 kitab yaitu , tentang dagang umumnya dan
tentang hak-hak dan kewajiban yang tertib dari pelayaran.
2.3 Hubungan
Pengusaha dan Pembantunya
Didalam menjalankan
kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin
melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala
besar. Oleh karena itu diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu
melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
1. Membantu didalam perusahaan
2. Membantu diluar perusahaan
Hubungan hukum yang terjadi diantara
pembantu dan pengusahanya, yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat
bersifat :
a. Hubungan perburuhan, sesuai pasal 1601 a KUH Perdata
b. Hubungan pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata
c. Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata
Didalam menjalankan
kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seseorang pengusaha tidak mungkin
melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala
besar. Oleh karena itu, diperlukan bantuan orang lain untuk membantu melakukan
kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Sementara itu,
pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi, yakni
pembantu di dalam perusahaan dan pembantu di luar perusahaan
1. Pembantu di dalam perusahaan
Pembantu di dalam
perusahaan adalah mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi, yaitu hubungan
atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perubahan, misalnya pemimpin
perusahaan, pemegang prokutasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai
perusahaan.
2. Pembantu di Luar
Perusahaan
Mempunyai hubungan
yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu
perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan
memperoleh upah, seperti yang diatur dalam pasal 1792 KUH Perdata, misalnya
pengacara, notaries, agen perusahaan, makelar, dan komisioner.
Dengan demikian ,
hubungan hukum yang terjadi di antara mereka yang termasuk dalam perantara
dalam perusahaan dapat bersifat:
1. hubungan pemburuhan
, sesuai pasal 1601 a KUH Perdata;
2. hubungan pemberian
kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata;
3. hubungan hukum
pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata.
2.4 Pengusaha
dan kewajibannya
Pengusaha adalah
setiap orang yang menjalankan perusahaan. Menurut undang-undang, ada dua macam
kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan, yaitu :
1.
Membuat pembukuan ( sesuai dengan Pasal
6 KUH Dagang Undang-undang Nomor 8 Tahun
1997 tentang dokumen perusahaan ), dan di dalam pasal 2 undang-undang nomor 8
tahun 1997 yang dikatakan dokumen perusahaan adalah terdiri dari dokumen
keuangan dan dokumen lainnya :
a.
Dokumen keuangan terdiri dari catatan (
neraca tahunan, perhitungan laba, rekening, jurnal transaksi harian ).
b.
Dokumen lainnya terdiri dari data setiap
tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan,
meskipun tidak terkait langsung denagn dokumen keuangan.
2.
Mendaftarkan perusahaannya ( sesuai
Undang0undang Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib daftar perusahaan ). Dengan
adanya undang-undang nomor 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan maka
setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan, menurut hukum wajib untuk
melakukan pemdaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya
sejak tanggal 1 juni 1985.
Berdasarkan pasal 25 undang-undang nomor
3 tahun 1982, daftar perusahaan hapus, jika terjadi :
a.
Perusahaan yang bersangkutan
menghentikan segala kegiatan usahanya.
b.
Perusahaaan yang bersangkutan berhenti
pada waktu akta pendiriannya kadarluasa.
c. Perusahaan yang bersangkutan dihentikan
segala kegiatan usahanya berdasarkan suatu putusan pengadilan negeri yang telah
memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
2.5 Bentuk-bentuk
Badan Usaha
1).
PERUSAHAAN
PERORANGAN (U.D.)
Dimiliki, dikelola dan dipimpin oleh
seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua resiko dan aktivitas
perusahaan. Tidak ada pemisahan modal antara kekayaan pribadi dan kekayaan
perusahaan.
2). FIRMA (FA)
Persekutuan antara dua orang atau lebih
dengan bersama untuk melaksanakan usaha, umumnya dibentuk oleh orang-orang yang
memiliki Keahlian sama atau seprofesi dengan tanggungjawab masing-masing
anggota tidak terbatas, laba ataupun kerugian akan ditanggung bersama.
3). PERSEROAN KOMANDITER (CV)
Bentuk Badan Usaha CV adalah bentuk
perusahaan kedua setelah PT yang paling banyak digunakan para pelaku bisnis
untuk menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Namun tidak semua bidang
usaha dapat dijalankan Perseroan Komanditer (CV), hal ini mengingat adanya
beberapa bidang usaha tertentu yang diatur secara khusus dan hanya dapat
dilakukan oleh badan usaha Perseroan Terbatas (PT).
4). PERSEROAN TERBATAS (PT)
Bentuk badan usaha PT adalah bentuk
perusahaan yang paling populer dalam bisnis dan paling banyak digunakan oleh
para pelaku bisnis di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usaha diberbagai
bidang. Selain memiliki landasan hukum yang jelas seperti yang diatur dalam
Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun
1995 tentang PERSEROAN TERBATAS bentuk PT ini juga dirasakan lebih menjaga
keamanan para pemegang saham/pemilik modal dalam berusaha
2.6
Perseroan
Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut
juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan
usaha yang memiliki modal terdiri dari Saham, yang pemiliknya memiliki bagian
sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang
dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa
perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan Badan Usaha
dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan
perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki
harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang
menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang
terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila Utang perusahaan melebihi
kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab
para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan
tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan
memperoleh bagian keuntungan yang disebut Dividen yang besarnya tergantung pada
besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari Saham, modal PT
dapat pula berasal dari Obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik
obligasi adalah mereka mendapatkan Bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau
ruginya perseroan terbatas tersebut.
Mekanisme Pendirian PT Untuk mendirikan
PT, harus dengan menggunakan akta resmi ( akta yang dibuat oleh notaris ) yang
di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan Terbatas, Modal, bidang usaha,
alamat Perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman).
Pembagian
perseroan terbatas :
~
PT terbuka
Perseroan terbuka adalah perseroan
terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go
public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa
saham dan setiap orang berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut.
~
PT tertutup
Perseroan terbatas tertutup adalah
perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya
pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatas
dan tidak dijual kepada umum.
~
PT kosong
Perseroan terbatas kosong adalah
perseroan terbatas yang sudah tidak aktif menjalankan usahanya dan hanya
tinggal nama saja.
Keuntungan Membentuk Perusahaan
Perseroan Terbatas
Keuntungan utama membentuk perusahaan perseroan terbatas adalah:
Keuntungan utama membentuk perusahaan perseroan terbatas adalah:
1). Kewajiban terbatas. Tidak seperti
partnership, pemegang Saham sebuah perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk
obligasi dan hutang perusahaan. Akibatnya kehilangan potensial yang “terbatas”
tidak dapat melebihi dari jumlah yang mereka bayarkan terhadap saham.
2) Masa hidup abadi. Aset dan struktur perusahaan
dapat melewati masa hidup dari pemegang sahamnya, pejabat atau direktur.
3) Efisiensi manajemen. Manajemen dan
spesialisasi memungkinkan pengelolaan modal yang efisien sehingga memungkinkan
untuk melakukan Ekspansi. Dan dengan menempatkan orang yang tepat, efisiensi
maksimum dari modal yang ada.
Kelemahan Perusahaan Perseroan Terbatas
adalah Kerumitan perizinan dan organisasi. Untuk mendirikan sebuah PT tidaklah
mudah. Selain biayanya yang tidak sedikit, PT juga membutuhkan Akta Notaris dan
izin khusus untuk usaha tertentu. Lalu dengan besarnya perusahaan tersebut,
biaya pengorganisasian akan keluar sangat besar. Belum lagi kerumitan dan
kendala yang terjadi dalam tingkat personel. Hubungan antar perorangan juga
lebih formal dan berkesan kaku.
2.7
Koperasi
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada
asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan
penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945
Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional
dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Sebagai
salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha
menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota.
Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi
harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja
seefisien mungkin dan mengikuti prinsipprinsip koperasi dan kaidah-kaidah
ekonomi.
Fungsi dan Peran Koperasi
Fungsi dan Peran Koperasi
Sebagaimana
dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di
Indonesia seperti berikut ini:
1).
Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota.
2). Turut serta secara aktif dalam upaya
meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3) Memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional Koperasi.
4) Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional.
Manfaat Koperasi :
a) Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya.
Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para
anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya.
b) Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang
lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari
yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu
dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu.
c) Menumbuhkan motif berusaha yang
berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan
tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya.
d) Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam
pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan
berhak mengetahui laporan keuangan koperasi.
e) Melatih masyarakat untuk menggunakan
pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat.
2.8
Yayasan
Yayasan
merupakan badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan
diperuntukkan dalam mencapai tujuan tertentu pada bidang sosial, keagamaan,
kesehatan, kemanusiaan dan lain-lain. Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang
kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan didirikannya yayasan tersebut.
Pihak-pihak
yang Terkait dengan Yayasan:
1) Pengadilan
Negeri Pendirian yayasan didaftarkan ke pengadilan negeri
2) Kejaksaan
Negeri dapat mengajukan permohonan pembubaran yayasan kepada pengadilan jika
yayasan tidak menyesuaikan anggaran dasar dalam jangka waktu yang ditentukan.
3) Akuntan
Publik Laporan keuangan yayasan diaudit oleh akuntan publik yang memiliki izin
menjalankan pekerjaan sebagai akuntan publik
Syarat-syarat Pendirian
Yayasan :
1. Yayasan
terdiri atas Pembina pengurus dan pengawas.
2. Yayasan
didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan
pendiriannya sebagai kekayaan awal.
3. Pendirian
yayasan dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia.
4. Yayasan
dapat didirikan berdasarkan surat wasiat.
5. Yayasan
yang didirikan oleh orang asing atau bersama orang asing, mengenai syarat dan
tata cara pendiriannya diatur dengan peraturan pemerintah.
6. Yayasan
memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan memperoleh
pengesahan dari mentri.
7. Yayasan
tidak boleh memakai nama yang telah dipakai secara sah oleh yayasan lain,
bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan.
8. Nama
yayasan harus didahului kata “yayasan” dan yang terakhir yayasan dapat
didirikan untuk jangka waktu tertentu atau tidak tertentu yang diatur dalam
anggaran dasar.
Proses Pendirian
Yayasan :
a. Penyampaian
Dokumen-dokumen yang diperlukan.
b. Penandatanganan
Akta Pendirian Yayasan.
c. Pengurusan
Surat Keterangan Domisili Usaha.
d. Pengurusan
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)..
e. Pengesahan
Yayasan menjadi Badan Hukum di Dep.Keh dan HAM.
f. Pengumuman
dalam BNRI.
Sedangkan utuk melengkapi legalitas suatu yayasan, maka diperlukan ijin-ijin standard yang meliputi:
1. Surat
keterangan domisili Perusahaan (SKDP) dari Kelurahan/kecamatan setempat.
2. Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Yayasan.
3. Ijin
dariDinas sosial (merupakan pelengkap, jika diperlukan untuk melaksanakan
kegiatan-kegiatan sosial).
4. Ijin/terdaftar
di Departemen Agama untuk Yayasan yang bersifat keagamaan (jika diperlukan).
Berakhirnya
Yayasan sebagai Badan Hukum PASAL 62 Alasan pembubaran:
1).
Jangka waktu berakhir
2).
Tujuan Yayasan telah tercapai / tidak tercapai
2.9
Badan
Usaha Milik Negara
BUMN adalah suatu unit usaha yang
sebagian besar atau seluruh modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan
serta membuat suatu produk atau jasa yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran
rakyat.
BUMN juga sebagai salah satu sumber
penerimaan keuangan negara yang nilainya cukup besar. Maksud dan tujuan
pendirian BUMN adalah :
1. Memberikan
sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan
negara pada khususnya.
2. Mengejar
keuntungan.
3. Menyelenggarakan
kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan
memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
4. Menjadi
perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan olehsektor
swasta dan koperasi.
5. Turut
aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah,
koperasi, dan masyarakat.
Pada beberapa BUMN di Indonesia, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuatnya menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk. Sejak tahun 2001, seluruh badan usaha ini dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri Negara.
Adapun jenis-jenis BUMN
yang ada di Indonesia antara lain:
1. Perusahaan
Perseroan (Persero).
2. Perusahaan
persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal atau
sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar
keuntungan. Karena Persero diharapakan dapat memperoleh laba yang besar, maka
otomatis persero dituntut untuk dapat memberikan produk barang maupun jasa yang
terbaik agar produk output yang dihasilkan tetap laku dan terus-menerus
mencetak keuntungan.
Persero terbuka sesuai kebijakan pemerintah tentang privatisasi. Privatisasi adalah penjualan sebagian atau seluruh saham persero kepada pihak lain untuk peningkatan kualitas. Persero yang diprivatisasi adalah yang unsur usahanya kompetitif dan teknologinya cepat berubah. Di Indonesia sendiri yang sudah menjadi Persero adalah PT. PP (Pembangunan Perumahan), PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Indo Farma Tbk, PT Tambang Timah Tbk, dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.
Persero terbuka sesuai kebijakan pemerintah tentang privatisasi. Privatisasi adalah penjualan sebagian atau seluruh saham persero kepada pihak lain untuk peningkatan kualitas. Persero yang diprivatisasi adalah yang unsur usahanya kompetitif dan teknologinya cepat berubah. Di Indonesia sendiri yang sudah menjadi Persero adalah PT. PP (Pembangunan Perumahan), PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Indo Farma Tbk, PT Tambang Timah Tbk, dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.
3. Perusahaan
Jawatan (Perjan)
4. Perusahaan
Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal
dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN.
5. Perusahaan
Umum (Perum)
Perusahaan umum atau
disingkat perum adalah perusahaan unit bisnis negara yang seluruh modal dan
kepemilikan dikuasai oleh pemerintah dengan tujuan untuk memberikan penyediaan
barang dan jasa publik yang baik demi melayani masyarakat umum serta mengejar
keuntungan berdasarkan prinsip pengolahan perusahaan.
Contoh perum antara lain : Perum Peruri/PNRI (Percetakan Negara RI), Perum Perhutani, Perum Damri, Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, dan sebagainya.
Contoh perum antara lain : Perum Peruri/PNRI (Percetakan Negara RI), Perum Perhutani, Perum Damri, Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, dan sebagainya.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Hukum dagang pada awalnya berasal dari
bangsa romawi kuno yang terus berkembang didaerah Eropa Barat yaitu Italia dan
Perancis Selatan, hukum dagang dibelanda bermula dari hukum kebiasaan. Karena
terjadi penjajahan oleh bangsa perancis, maka terjadilah percampuran antara
hukum kebiasaan (Hukum Belanda Kuno) dengan hukum Code Civil. Pemerintah
Netherland menginginkan adanya hukum dagang sendiri. dalam usul KUHD Belanda
dari Tahun 1819 direncanakan sebuah KUHD yang terdiri atas tiga kitab akan
tetapi di dalamnya tidak mengakui lagi pengadilan istimewa yang menyelesaikan
perkara-perkara yang timbul dibidang perdagangan akan tetapi perkara-perkara
dagang diselesaikan di pengadilan biasa. Usul KUHD Belanda inilah yang kemudian
disahkan menjadi KUHD Belanda tahun 1838. Akhirnya, berdasarkan asas
konkordasi, maka KUHD Nederland 1838 ini kemudian dijadikan contoh
bagi pembuatan KUHD Indonesia 1848. Dan berdasarkan asas Konkordansi pula,
perubahan ini diadakan juga di Indonesia pada tahun 1906. Lalu dengan asas
konkordansi hukum dagang di Indonesia di ganti dengan WvK, dan BW.
BAB
IV
DAFTAR
PUSTAKA
4.1
Sumber
·http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/aspek_hukum_dalam_bisnis
/bab7pengertian_hukum_dagang.pdf
/bab7pengertian_hukum_dagang.pdf
Langganan:
Postingan (Atom)




