|
|
||||

Disusun
Oleh :
ISNA
HARDIANI
2EB23
23212849
|
BAB I
Buku II KUH Pdt atau BW terdari dari
suatu bagian umum dan bagian khusus. Bagian umum Bab I sampai dengan Bab IV,
memuat peraturan-peraturan yang berlaku bagi perjanjian pada umumnya, misalnya
tentang bagaimana lahir dan hapusnya perjanjian, macam-macam atau jenis-jenis
perjanjian dan sebagainya. Buku III KUH Pdt menganut azas “kebebasan
berkontrak” dalam membuat perjanjian, asal tidak melanggar ketentuan apa saja,
asal tidak melanggar ketentuan Undang-Undang, ketertiban umum dan kesusilaan.
Azas ini dapat disimpulkan dari pasal 1338 KUH Pdt yang menyatakan bahwa segala
perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka
yang membuatnya. Yang dimaksud dengan pasal ini adalah bahwa semua perjanjian
“mengikat” kedua belah pihak.
1.2
RUMUSAN
MASALAH
Masalah
yang akan dibahas dalam makalah ini adalah :
1. Apa
pengertian dari Perjanjian ?
2. Apa
saja jenis-jenis perjanjian ?
3. Apa
saja syarat sah perjanjian ?
4. Bagaimana
lahirnya perjanjian ?
5. Bagaimana
pembatalan dan pelaksanaan perjanjian ?
1.3
TUJUAN
PEMBAHASAN
Adapun
tujuan dari pembahasan makalah ini adalah untuk :
1. Memahami
pengertian perjanjian.
2. Memahami
jenis-jenis perjanjian.
3. Mengetahui
syarat sah suatu perjanjian.
4. Mengetahui
lahirnya perjanjian.
5. Mengetahui
pembatalan serta pelaksanaan perjanjian.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Defenisi
Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan
yang terjadi antara satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap orang lain atau
lebih.(pasal 1313 KUH Perdata). Defenisi perjanjian yang terdapat didalam
ketentuandiatas adalah tidak lengkap, dan terlalu luas. Tidak lengkap karena
yang dirumuskan itu hanya mengenai
perjanjian sepihak saja.
2.2
Jenis-
jenis Perjanjian
Perjanjian dapat dibedakan menurut
berbagai cara. Perbedaan tersebut adalah sebagai berikut :
a)
Perjanjian timbal balik.
Perjanjian
timbal balik adalah perjanjian yang menimbulkan kewajiban pokok bagi kedua
belah pihak. Misalnya, perjanjian jual- beli.
b)
Perjanjian Cuma- Cuma dan perjanjian
atas beban.
Perjanjian dengan Cuma- Cuma adalah
perjanjian yang memberikan keuntungan bagi salah satu pihak saja. Misalnya,
hibah. Perjanjian atas beban adalah perjanjian terhadap prestasi dari pihak
yang satu selalu terdapat kontra prestasi dari pihak lain, dan antara kedua
prestasi itu ada hubungannya menurut hukum.
c) Perjanjian
bernama (benoemd, specified) dan perjanjian tidak bernama (onbenoemd,
unspecified).
Perjanjian
bernama (khusus) adalah perjanjianyang mempunyai nama sendiri. Maksudnya ialah
perjanjian- perjanjian tersebut diatur dan diberi nama oleh pembentuk undang-
undang, berdasarkan tipe yang paling banyak terjadi sehari- hari. Perjanjian
bernama terdapat dalam bab V s.d.XVIII KUH Perdata. Diluar perjanjian bernama
tumbuh perjanjian tidak bernama,yaitu perjanjian- perjanjian yang tidak diatur
dalam KUH Perdata, tetapi terdapat dimasyarakat. Jumlah perjanjian ini tidak
terbatas. Lahirnya perjanjian ini adalah
berdasarkan asas kebebasan mengadakan perjanjian atau partij otonomiyang
berlaku di dalam hukum perjanjian. Salah satu contoh dari perjanjianadalah
perjanjian sewa- beli.
d) Perjanjian
campuran (contractus sui generis)
Perjanjian campuran ialah perjanjian
yang mengandung berbagai unsur perjanjian, misalnya, pemilik hotel yang
menyewakan kamar (sewa-menyewa),tetapi menyajikan makanan (jual-beli) dan juga
memberikan pelayanan. Terhadap
perjanjian campuran itu ada berbagai paham :
- Paham pertama: mengatakan bahwa
ketentuan- ketentuan mengenai perjanjian khusus diterapkan secara analogis
sehingga setiap unsure dari perjanjian khusus tetap ada (contractus sui
generis).
- Paham kedua: mengatakan bahwa ketentuan-
ketentuan yang dipakai adalah ketentuan-
ketentuan dari perjanjian yang paling menentukan (teori absorpsi).
- Paham ketiga: mengatakan bahwa
ketentuan- ketentuanundang- undang yang diterapkan terhadap perjanjian campuran
itu adalah ketentuan undang- undang yang
berlaku untuk itu (teori kombinasi).
e) Perjanjian
Obligatoir
Perjanjian obligatoir adalah perjanjian
antara pihak-pihak yang mengikatkan diri untuk melakukan penyerahan kepada
pihak lain (perjanjian yang menimbulkan
perikatan ). Menurut KUHPerdata, perjanjian jual beli saja belummengakibatkan
beralihnya hak milik dari penjual kepada pembeli. Untuk beralihnyahak milik
atas bendanya masih diperlukan satu lembaga lain yaitu penyerahan. Perjanjian
jual belinya itu dinamakan perjanjian obligatoir karena membebankan
kewajiban (obligatoir) kepada para pihak
untuk melakukan penyerahan (levering). Penyerahannya sendiri merupakan
perjanjian kebendaan.
f) Perjanjian
Kebendaan (zakelijke overeenkomst)
Perjanjian kebendaan adalah perjanjian
hak atas benda dialihkan/diserahkan (transfer of title) kepada pihak lain.
g) Perjanjian
konsensual dan perjanjian Riil.
Perjanjian konsensual adalah perjanjian
diantara kedua belah pihak yang telah tercapai persesuaian kehendak untuk
mengadakan perikatan. Menurut KUHPerdata, perjanjian ini sudah mempunyai
kekuatan mengikat ( pasal 1338 KUHPerdata). Namun demikian didalam KUHPerdata
ada juga perjanjian-perjanjian yang hanya berlaku sesudah terjadi penyerahan
barang. Misalnya , perjanjian penitipan
barang (pasal 1694 KUHPerdata), pinjam pakai (pasal 1740 KUHPerdata).
Perjanjian yang terakhir ini dinamakan perjanjian riil yang merupakan
peninggalan hukum Romawi.
h) Perjanjian-perjanjian
yang istimewa sifatnya.
1) Perjanjian
Liberatoir : yaitu perjanjian para pihakyang membebaskan diri dari kewajiban
yang ada, misalnya pembebasan hutang (kwijschelding) pasal 1438 KUH Perdata.
2) Perjanjian
pembuktian (bewijsovereenkomst);yaitu perjanjian antar para pihak untuk
menentukan pembuktian apakah yang berlaku diantara mereka.
3) Perjanjian
untung-untungan, misalnya, perjanjian asuransi, pasal 1774 KUH Perdata.
4) Perjanjian
publik, yaitu perjanjian yang sebagian atau seluruhnya dikuasai oleh hukum
publik karena salah satu pihak bertindak sebagai penguasa (pemerintahan),
misalnya, perjanjian ikatan dinas dan perjanjian pengadaan barang pemerintah
(Keppres no. 29/84)
2.3
Syarat-syarat
sahnya perjanjian
Untuk
sahnya persetujuan-persetujuan diperlukan empat syarat :
a. Mereka
sepakat untuk mengikatkan diri.
b. Cakap
untuk membuat suatu perikatan.
c. Suatu
hal tertentu.
d. Suatu
sebab yang halal.
2.4
Saat
Lahirnya Perjanjian
Dalam
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1331 (1) dinyatakan bahwa
semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, Artinya, apabila obyek hukum yang
dilakukan tidak berdasarkan niat yang tulus, maka secara otomatis hukum perjanjian tersebut dibatalkan demi
hukum. Sehingga masing-masing pihak tidak mempunyai dasar penuntutan di hadapan
hakim. Akan tetapi, apabila hukum perjanjian tidak memenuhi unsur subjektif, misalnya salah satu pihak berada
dalam pengawasan dan tekanan pihak tertentu, maka perjanjian ini dapat
dibatalkan di hadapan hakim. Sehingga, perjanjian tersebut tidak akan mengikat
kedua belah pihak. Hukum perjanjian ini akan berlaku apabila masing-masing
pihak telah menyepakati isi perjanjian.
Menetapkan kapan saat lahirnya perjanjian mempunyai
arti penting bagi :
- kesempatan
penarikan kembali penawaran;
- penentuan
resiko;
- saat
mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa;
- menentukan
tempat terjadinya perjanjian.
Ada
beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya perjanjian
yaitu:
- Teori
Pernyataan (Uitings Theorie)
Menurut
teori ini, perjanjian telah ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah
ditulis surat jawaban penerimaan. Dengan kata lain perjanjian itu ada pada saat
pihak lain menyatakan penerimaan/akseptasinya.
- Teori
Pengiriman (Verzending Theori).
Menurut
teori ini saat pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya perjanjian.
Tanggal cap pos dapat dipakai sebagai patokan tanggal lahirnya perjanjian.
- Teori
Pengetahuan (Vernemingstheorie).
Menurut
teori ini saat lahirnya perjanjian adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui
isinya oleh pihak yang menawarkan.
- Teori
penerimaan (Ontvangtheorie).
Menurut
teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak
peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok
adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si penerima surat itulah yang
dipakai sebagai patokan saat lahirnya perjanjian.
2.5
Pembatalan
dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian
Pembatalan Perjanjian
Suatu perjanjian dapat dibatalkan
oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian atau pun batal demi hukum.
Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena:
·
Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran
tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat
diperbaiki.
·
Pihak pertama melihat adanya kemungkinan
pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi
kewajibannya.
·
Terkait resolusi atau perintah pengadilan
·
Terlibat hukum
·
Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan
atau wewenang dalam melaksankan perjanjian
Pelaksanaan perjanjian
Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3)
KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian,
artinya pelaksanaan perjanjian harus harus megindahkan norma-norma kepatutan
dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli.
Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah
diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya.
Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang
telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh
diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Dari
pemaparan diatas, maka penulis memperoleh beberapa kesimpulan sebagai berikut:
1.
Menurut
Pasal 1313 Kitab Undang Undang Hukum Perdata berbunyi : “Suatu Perjanjian
adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya
terhadap satu orang lain atau lebih”. Itu berarti bila seseorang atau lebih
menbuat suatu ikatan terhadap seseorang, orang tersebut bisa dikatakan sudah
membuat suatu perjanjian.
2.
Perjanjian
kredit merupakan perjanjian konsensuil antara Debitur dengan Kreditur (dalam
hal ini Bank) yang melahirkan hubungan hutang piutang, dimana Debitur
berkewajiban membayar kembali pinjaman yang diberikan oleh Kreditur, dengan
berdasarkan syarat dan kondisi yang telah disepakati oleh para pihak.
3.
Risiko
berarti kewajiban untuk memikul kerugian jika ada suatu kejadian diluar
kesalahan salah satu yang menimpa benda yang dimaksudkan dalam bentuk kontrak.
Sedangkan keadaan memaksa ada yang bersifat mutlak (absolut), contohnya bencana
alam, seperti banjir, gempa bumi, tanah longsor, dan lain-lain. Sedangkan yang
bersifat tak mutlak (relatief), contohnya berupa suatu keadaan dimana kontrak
masih dapat dilaksanakan tapi dengan biaya yang lebih tinggi, misalnya terjadi
perubahan kerja yang tinggi secara mendadak akibat dari resulasi pemerintah
terhadap produk tertentu krisis ekonomi yang mengakibatkan ekspor produk
terhenti sementara dan lain-lain.
4.
Hak
Tanggungan merupakan hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang
merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang
memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap
kreditor-kreditor lain.
BAB
IV
DAFTAR
PUSTAKA
4.1 Sumber
~
www.academia.edu/3626424/HUKUM_PERIKATAN
~ repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/23887/3/Chapter%20II.pdf
~ lista.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/.../Hukum%2BPerjanjian.pdf




0 komentar:
Posting Komentar