Hukum Perjanjian (Bab 5)



 

  hukum PERJANJIAN


 
 

Universitas Gunadarma
               

Disusun Oleh :
ISNA HARDIANI
2EB23
23212849



UNIVERSITAS GUNADARMA

2014
 
 





BAB I
1.1         LATAR BELAKANG
Buku II KUH Pdt atau BW terdari dari suatu bagian umum dan bagian khusus. Bagian umum Bab I sampai dengan Bab IV, memuat peraturan-peraturan yang berlaku bagi perjanjian pada umumnya, misalnya tentang bagaimana lahir dan hapusnya perjanjian, macam-macam atau jenis-jenis perjanjian dan sebagainya. Buku III KUH Pdt menganut azas “kebebasan berkontrak” dalam membuat perjanjian, asal tidak melanggar ketentuan apa saja, asal tidak melanggar ketentuan Undang-Undang, ketertiban umum dan kesusilaan. Azas ini dapat disimpulkan dari pasal 1338 KUH Pdt yang menyatakan bahwa segala perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya. Yang dimaksud dengan pasal ini adalah bahwa semua perjanjian “mengikat” kedua belah pihak.

1.2         RUMUSAN MASALAH
Masalah yang akan dibahas dalam makalah ini adalah :
1.      Apa pengertian dari Perjanjian ?
2.      Apa saja jenis-jenis perjanjian ?
3.      Apa saja syarat sah perjanjian ?
4.      Bagaimana lahirnya perjanjian ?
5.      Bagaimana pembatalan dan pelaksanaan perjanjian ? 

1.3         TUJUAN PEMBAHASAN
Adapun tujuan dari pembahasan makalah ini adalah untuk :
1.      Memahami pengertian perjanjian.
2.      Memahami jenis-jenis perjanjian.
3.      Mengetahui syarat sah suatu perjanjian.
4.      Mengetahui lahirnya perjanjian.
5.      Mengetahui pembatalan serta pelaksanaan perjanjian.

BAB II
PEMBAHASAN
2.1         Defenisi
Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan yang terjadi antara satu orang atau lebih  mengikatkan dirinya terhadap orang lain atau lebih.(pasal 1313 KUH Perdata). Defenisi perjanjian yang terdapat didalam ketentuandiatas adalah tidak lengkap, dan terlalu luas. Tidak lengkap karena yang dirumuskan  itu hanya mengenai perjanjian sepihak saja.
2.2         Jenis- jenis Perjanjian
Perjanjian dapat dibedakan menurut berbagai cara. Perbedaan tersebut adalah sebagai berikut :
a)         Perjanjian timbal balik.
Perjanjian timbal balik adalah perjanjian yang menimbulkan kewajiban pokok bagi kedua belah pihak. Misalnya, perjanjian jual- beli.
b)        Perjanjian Cuma- Cuma dan perjanjian atas beban.
Perjanjian dengan Cuma- Cuma adalah perjanjian yang memberikan keuntungan bagi salah satu pihak saja. Misalnya, hibah. Perjanjian atas beban adalah perjanjian terhadap prestasi dari pihak yang satu selalu terdapat kontra prestasi dari pihak lain, dan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum.
c)      Perjanjian bernama (benoemd, specified) dan perjanjian tidak bernama (onbenoemd, unspecified).
Perjanjian bernama (khusus) adalah perjanjianyang mempunyai nama sendiri. Maksudnya ialah perjanjian- perjanjian tersebut diatur dan diberi nama oleh pembentuk undang- undang, berdasarkan tipe yang paling banyak terjadi sehari- hari. Perjanjian bernama terdapat dalam bab V s.d.XVIII KUH Perdata. Diluar perjanjian bernama tumbuh perjanjian tidak bernama,yaitu perjanjian- perjanjian yang tidak diatur dalam KUH Perdata, tetapi terdapat dimasyarakat. Jumlah perjanjian ini tidak terbatas. Lahirnya perjanjian  ini adalah berdasarkan asas kebebasan mengadakan perjanjian atau partij otonomiyang berlaku di dalam hukum perjanjian. Salah satu contoh dari perjanjianadalah perjanjian sewa- beli.

d)     Perjanjian campuran (contractus sui generis)
Perjanjian campuran ialah perjanjian yang mengandung berbagai unsur perjanjian, misalnya, pemilik hotel yang menyewakan kamar (sewa-menyewa),tetapi menyajikan makanan (jual-beli) dan juga memberikan pelayanan.  Terhadap perjanjian campuran itu ada berbagai paham :
-     Paham pertama: mengatakan bahwa ketentuan- ketentuan mengenai perjanjian khusus diterapkan secara analogis sehingga setiap unsure dari perjanjian khusus tetap ada (contractus sui generis).
-   Paham kedua: mengatakan bahwa ketentuan- ketentuan  yang dipakai adalah ketentuan- ketentuan dari perjanjian yang paling menentukan (teori absorpsi).
-    Paham ketiga: mengatakan bahwa ketentuan- ketentuanundang- undang yang diterapkan terhadap perjanjian campuran itu adalah  ketentuan undang- undang yang berlaku untuk itu (teori kombinasi).

e)      Perjanjian Obligatoir
Perjanjian obligatoir adalah perjanjian antara pihak-pihak yang mengikatkan diri untuk melakukan penyerahan kepada pihak lain (perjanjian  yang menimbulkan perikatan ). Menurut KUHPerdata, perjanjian jual beli saja belummengakibatkan beralihnya hak milik dari penjual kepada pembeli. Untuk beralihnyahak milik atas bendanya masih diperlukan satu lembaga lain yaitu penyerahan. Perjanjian jual belinya itu dinamakan perjanjian obligatoir karena membebankan kewajiban  (obligatoir) kepada para pihak untuk melakukan penyerahan (levering). Penyerahannya sendiri merupakan perjanjian kebendaan.

f)       Perjanjian Kebendaan (zakelijke overeenkomst)
Perjanjian kebendaan adalah perjanjian hak atas benda dialihkan/diserahkan (transfer of title) kepada pihak lain.

g)      Perjanjian konsensual dan perjanjian Riil.
Perjanjian konsensual adalah perjanjian diantara kedua belah pihak yang telah tercapai persesuaian kehendak untuk mengadakan perikatan. Menurut KUHPerdata, perjanjian ini sudah mempunyai kekuatan mengikat ( pasal 1338 KUHPerdata). Namun demikian didalam KUHPerdata ada juga perjanjian-perjanjian yang hanya berlaku sesudah terjadi penyerahan barang. Misalnya , perjanjian penitipan  barang (pasal 1694 KUHPerdata), pinjam pakai (pasal 1740 KUHPerdata). Perjanjian yang terakhir ini dinamakan perjanjian riil yang merupakan peninggalan hukum Romawi.

h)      Perjanjian-perjanjian yang istimewa sifatnya.
1)      Perjanjian Liberatoir : yaitu perjanjian para pihakyang membebaskan diri dari kewajiban yang ada, misalnya pembebasan hutang (kwijschelding) pasal 1438 KUH Perdata.
2)      Perjanjian pembuktian (bewijsovereenkomst);yaitu perjanjian antar para pihak untuk menentukan pembuktian apakah yang berlaku diantara mereka.
3)      Perjanjian untung-untungan, misalnya, perjanjian asuransi, pasal 1774 KUH Perdata.
4)      Perjanjian publik, yaitu perjanjian yang sebagian atau seluruhnya dikuasai oleh hukum publik karena salah satu pihak bertindak sebagai penguasa (pemerintahan), misalnya, perjanjian ikatan dinas dan perjanjian pengadaan barang pemerintah (Keppres no. 29/84)

2.3         Syarat-syarat sahnya perjanjian
Untuk sahnya persetujuan-persetujuan diperlukan empat syarat :
a.       Mereka sepakat untuk mengikatkan diri.
b.      Cakap untuk membuat suatu perikatan.
c.       Suatu hal tertentu.
d.      Suatu sebab yang halal.


2.4         Saat Lahirnya Perjanjian
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1331 (1) dinyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, Artinya, apabila obyek hukum yang dilakukan tidak berdasarkan niat yang tulus, maka secara otomatis hukum perjanjian tersebut dibatalkan demi hukum. Sehingga masing-masing pihak tidak mempunyai dasar penuntutan di hadapan hakim. Akan tetapi, apabila hukum perjanjian tidak memenuhi unsur subjektif, misalnya salah satu pihak berada dalam pengawasan dan tekanan pihak tertentu, maka perjanjian ini dapat dibatalkan di hadapan hakim. Sehingga, perjanjian tersebut tidak akan mengikat kedua belah pihak. Hukum perjanjian ini akan berlaku apabila masing-masing pihak telah menyepakati isi perjanjian.
Menetapkan kapan saat lahirnya perjanjian mempunyai arti penting bagi :
  1. kesempatan penarikan kembali penawaran;
  2. penentuan resiko;
  3. saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa;
  4. menentukan tempat terjadinya perjanjian.



Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya perjanjian yaitu:
  1. Teori Pernyataan (Uitings Theorie)
Menurut teori ini, perjanjian telah ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah ditulis surat jawaban penerimaan. Dengan kata lain perjanjian itu ada pada saat pihak lain menyatakan penerimaan/akseptasinya.
  1. Teori Pengiriman (Verzending Theori).
Menurut teori ini saat pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya perjanjian. Tanggal cap pos dapat dipakai sebagai patokan tanggal lahirnya perjanjian.
  1. Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie).
Menurut teori ini saat lahirnya perjanjian adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak yang menawarkan.
  1. Teori penerimaan (Ontvangtheorie).
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si penerima surat itulah yang dipakai sebagai patokan saat lahirnya perjanjian.


2.5         Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian
Pembatalan Perjanjian
Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat  perjanjian atau pun batal demi hukum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena:
·     Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
·     Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
·     Terkait resolusi atau perintah pengadilan
·     Terlibat hukum
·     Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan atau wewenang dalam melaksankan perjanjian

Pelaksanaan perjanjian
Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus harus megindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli. Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian  itu mencapai tujuannya. Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.


BAB III
PENUTUP
3.1     KESIMPULAN
Dari pemaparan diatas, maka penulis memperoleh beberapa kesimpulan sebagai berikut:
1.         Menurut Pasal 1313 Kitab Undang Undang Hukum Perdata berbunyi : “Suatu Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”. Itu berarti bila seseorang atau lebih menbuat suatu ikatan terhadap seseorang, orang tersebut bisa dikatakan sudah membuat suatu perjanjian.
2.         Perjanjian kredit merupakan perjanjian konsensuil antara Debitur dengan Kreditur (dalam hal ini Bank) yang melahirkan hubungan  hutang piutang, dimana Debitur berkewajiban membayar kembali pinjaman yang diberikan oleh Kreditur, dengan berdasarkan syarat dan kondisi yang telah disepakati oleh para pihak.
3.         Risiko berarti kewajiban untuk memikul kerugian jika ada suatu kejadian diluar kesalahan salah satu yang menimpa benda yang dimaksudkan dalam bentuk kontrak. Sedangkan keadaan memaksa ada yang bersifat mutlak (absolut), contohnya bencana alam, seperti banjir, gempa bumi, tanah longsor, dan lain-lain. Sedangkan yang bersifat tak mutlak (relatief), contohnya berupa suatu keadaan dimana kontrak masih dapat dilaksanakan tapi dengan biaya yang lebih tinggi, misalnya terjadi perubahan kerja yang tinggi secara mendadak akibat dari resulasi pemerintah terhadap produk tertentu krisis ekonomi yang mengakibatkan ekspor produk terhenti sementara dan lain-lain.
4.         Hak Tanggungan merupakan hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.


BAB IV
DAFTAR PUSTAKA
4.1     Sumber
~ www.academia.edu/3626424/HUKUM_PERIKATAN
~ repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/23887/3/Chapter%20II.pdf
~ lista.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/.../Hukum%2BPerjanjian.pdf





0 komentar:



Posting Komentar