Hukum Perikatan (Minggu 4)

1.      Pengertian Hukum Perikatan
Perikatan adalah hubungan yang terjadi diantara duaorang atau lebih, yang terletak dalam harta kekayaan, dengan pihak yang satu berhakatas prestasi dan pihak yang lainnya wajib memenuhi prestasi itu.

2.       Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan adalah sebagai berikut :
1.  Perjanjian ;
2.  Undang- undang, yang dapat dibedakan dalam
Undang- undang semata- mata;
Undang- undang karena perbuatan manusia yang
Halal ;
Melawan hukum;
3.  Jurisprudensi;
4.  Hukum tertulis dan tidak tertulis;
5.  Ilmu pengetahuan hukum.

3.      Azaz-azaz dalam Hukum Perikatan
Azas-azas hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni :
1. Azas Kebebasan Berkontrak
Dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dengan demikian, cara ini dikatakan ‘sistem terbuka’, artinya bahwa dalam membuat perjanjian ini para pihak diperkenankan untuk menentukan isi dari perjanjiannya dan sebagai undang-undang bagi mereka sendiri, dengan pembatasan perjanjian yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan ketentuan undang-undang, ketertiban umum, dan norma kesusilaan.

2. Azas Konsensualisme
Azas ini berarti, bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dalam Pasal 1320 KUH Perdata, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat adalah kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri, yaitu :
a.       Kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri.
b.      Cakap untuk membuat suatu perjanjian.
c.       Mengenai suatu hal tertentu.
d.      Suatu sebab yang halal

4.      Wanprestasi dan akibat-akibatnya
Wanprestasi adalah prestasi yang tidak terpenuhi. Wansprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan.
Adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat kategori, yakni :
1.      Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya.
2.      Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan.
3.      Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat.
4.      Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.

Akibat-akibat Wansprestasi
Akibat-akibat wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi , dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yakni
1.      Membayar Kerugian yang Diderita oleh Kreditur (Ganti Rugi)
2.      Pembatalan Perjanjian atau Pemecahan Perjanjian
3.      Peralihan Risiko 

5.      Hapusnya Perikatan
Perikatan-perikatan hapus dengan cara-cara sebagai berikut : (Pasal 1381 KUHPerdata) :
a.       Karena pembayaran.
b.      Karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan.
c.       Karena pembaharuan hutang.
d.      Karena perjumpaan hutang.
e.       Karena perjumpaan hutang dan kompensasi.
f.       Karena percampuran hutang.
g.      Karena pembebasan hutang.
h.      Karena musnahnya barang yang terhutang.
i.        Karena kebatalan atau pembatalan.
j.        Karena berlakunya suatu syarat batal, yang diatur dalam bab ke I buku ini.
k.      Karena lewatnya waktu, akan diatur dalam bab tersediri.

www.academia.edu/3626424/HUKUM_PERIKATAN



0 komentar:



Posting Komentar