1.
Pengertian
Hukum Perikatan
Perikatan adalah
hubungan yang terjadi diantara duaorang atau lebih, yang terletak dalam harta
kekayaan, dengan pihak yang satu berhakatas prestasi dan pihak yang lainnya
wajib memenuhi prestasi itu.
2.
Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan adalah sebagai
berikut :
1.
Perjanjian ;
2.
Undang- undang, yang dapat dibedakan dalam
Undang- undang semata- mata;
Undang- undang karena perbuatan manusia
yang
Halal ;
Melawan hukum;
3.
Jurisprudensi;
4.
Hukum tertulis dan tidak tertulis;
5.
Ilmu pengetahuan hukum.
3.
Azaz-azaz
dalam Hukum Perikatan
Azas-azas
hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni :
1. Azas Kebebasan Berkontrak
1. Azas Kebebasan Berkontrak
Dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang
menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para
pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang
membuatnya. Dengan demikian, cara ini dikatakan ‘sistem terbuka’, artinya bahwa
dalam membuat perjanjian ini para pihak diperkenankan untuk menentukan isi dari
perjanjiannya dan sebagai undang-undang bagi mereka sendiri, dengan pembatasan
perjanjian yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan ketentuan undang-undang,
ketertiban umum, dan norma kesusilaan.
2. Azas Konsensualisme
2. Azas Konsensualisme
Azas ini berarti, bahwa perjanjian itu
lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara pihak mengenai hal-hal yang
pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dalam Pasal 1320 KUH Perdata,
untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat adalah kata sepakat
antara para pihak yang mengikatkan diri, yaitu :
a. Kata
sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri.
b. Cakap
untuk membuat suatu perjanjian.
c. Mengenai
suatu hal tertentu.
d. Suatu
sebab yang halal
4.
Wanprestasi
dan akibat-akibatnya
Wanprestasi adalah prestasi yang tidak terpenuhi. Wansprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan.
Adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat kategori, yakni :
Wanprestasi adalah prestasi yang tidak terpenuhi. Wansprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan.
Adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat kategori, yakni :
1. Tidak
melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya.
2. Melaksanakan
apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan.
3. Melakukan
apa yang dijanjikan tetapi terlambat.
4. Melakukan
sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Akibat-akibat
Wansprestasi
Akibat-akibat
wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan
wansprestasi , dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yakni
1. Membayar
Kerugian yang Diderita oleh Kreditur (Ganti Rugi)
2. Pembatalan
Perjanjian atau Pemecahan Perjanjian
3. Peralihan
Risiko
5.
Hapusnya
Perikatan
Perikatan-perikatan
hapus dengan cara-cara sebagai berikut : (Pasal 1381 KUHPerdata) :
a.
Karena pembayaran.
b.
Karena penawaran pembayaran tunai,
diikuti dengan penyimpanan atau penitipan.
c.
Karena pembaharuan hutang.
d.
Karena perjumpaan hutang.
e.
Karena perjumpaan hutang dan kompensasi.
f.
Karena percampuran hutang.
g.
Karena pembebasan hutang.
h.
Karena musnahnya barang yang terhutang.
i.
Karena kebatalan atau pembatalan.
j.
Karena berlakunya suatu syarat batal,
yang diatur dalam bab ke I buku ini.
k. Karena
lewatnya waktu, akan diatur dalam bab tersediri.
www.academia.edu/3626424/HUKUM_PERIKATAN




0 komentar:
Posting Komentar