1.1 Sejarah Singkat Hukum Perdata yang
Berlaku di Indonesia
Sejarah membuktikan bahwa Hukum Perdata
yang saat ini berlaku di Indonesia, tidak lepas dari Sejarah Hukum Perdata
Eropa.
Bermula di benua Eropa, terutama di
Eropa Kontinental berlaku Hukum Perdata Romawi, disamping adanya Hukum tertulis
dan Hukum kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum Perdata Romawi pada waktu itu
sebagai hukum asli dari negara-negara di Eropa, oleh karena keadaan hukum di
Eropa kacau-balau, dimana tiap-tiap daerah selain mempunyai peraturan-peraturan
sendiri, juga peraturan sendiri, juga peraturan setiap daerah itu berbeda-beda.
Oleh karena adanya perbedaan ini jelas
bahwa tidak ada suatu kepastian hukum. Akibat ketidak puasan, sehingga orang
mencari jalan kearah adanya kepastian hukum, kesatuan hukum dan keseragaman
hukum.
Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon
terhimpunlah Hukum Perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “Code
Civil des Francais” yang juga dapat disebut “Code Napoleon”, karena Code Covil
des Francais ini adalah merupakan sebagian dari Code Nepoleon.
Dan pada tahun 1948, kedua undang-undang
produk Nasional-Nederland ini diberlakukan di indonesia bedasarkan azas
koncordantic (azas Politik Hukum).
Sampai sekarang kita kenal dengan nama
KUH Sipil (KUHP) untuk BW (Burgerlijk Wetboek). Sedangkan KUH Dagang untuk WVK
(Wetboek van koophandie).
1.2 Pengertian dan Keadaan Hukum
Perdata di Indonesia
Yang dimaksud dengan Hukum Perdata ialah
hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat.
Perkataan Hukum Perdata dalam arti yang
luas meliputi semua Hukum Privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai
lawan dari Hukum Pidana.
Untuk Hukum Privat materil ini ada juga
yang menggunakan dengan perkataan Hukum Sipil, tapi oleh karena perkataan sipil
juga digunakan sebagai lawan dari militer maka yang lebih umum digunakan nama
Hukum Perdana saja, untuk segenap peraturan Hukum Privat Materil (Hukum Perdata
Materil).
Dan pengertian dari Hukum Privat (Hukum
Perdata Materil) ialah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur
hubungan antar perseorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari
masing-masing orang yang bersangkutan. Dalam arti bahwa di dalamnya terkandung
hak dan kewajiban seseorang dengan sesuatu pihak secara timbal balik dalam
hubungannya terhadap orang lain di dalam suatu masyarakat tertentu. Disamping
Hukum Privat Materil, juga dikenal Hukum Pedata Formil yang lebih dikenal
sekarang yaitu dengan HAP (Hukum Acara Perdata) atau proses perdata yang
artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya
melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.
1.3 Keadaan Hukum Perdata Dewasa ini di
Indonesia
Mengenai keadaan Hukum Perdata dewasa
ini di Indonesia dapat kita katakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka
warna. Penyebab dari ke aneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu :
1.
Faktor Etnis disebabkan keaneka ragaman
Hukum Adat bangsa Indonesia, karena negara kita indonesia ini terdiri dari
berbagai suku bangsa.
2.
Faktor Hostia Yuridis yang dapat kita
lihat, membagi 3 golongan yaitu :
a.
Golongan Eropa dan yang dipersamakan.
b.
Golongan Bumi Putera (pribumi / bangsa
indonesia asli) dan yang dipersamakan.
c.
Golongan Timur Asing (bangsa cina,
india, arab).
Adapun hukum yang
diberlakukan bagi masing-masing golongan yaitu :
a.
Bagi golongan eropa dan yang dipersamakan
berlaku Hukum Perdata dan Hukum Dagang Barat yang diselaraskan dengan Hukum
Perdata dan Hukum Dagang di negara Belanda berdasarkan azaz konkordinasi.
b.
Bagi golongan Bumi Putera (Indonesia
Asli) dan dipersamakan berlaku Hukum Adat mereka. Yaitu hukum yang sejak dahulu
kala berlaku dikalangan rakyat, dimana sebagian besar dari Hukum Adat tersebut
belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.
c.
Bagi golongan timur asing (bangsa cina,
india, arab) berlaku hukum masing-masing, dengan catatan bahwa golongan Bumi
Putera dan Timur Asing diperbolehkan untuk mendudukkan diri kepada Hukum Eropa
Barat baik secara kesseluruhan maupun untuk beberapa macam tindakan hukum
tertentu saja.
Maksdunya untuk segala golongan warga
negara berlainan satu dengan yang lain. Dapat kita lihat :
a.
Untuk Golongan Bangsa Indonesia Asli
Berlaku Hukum Adat yaitu hukum yang
sejak dulu berlaku dikalangan rakyat, hukum yang sebagian besar masih belum
tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat mengenai segala hal di
dalam kehidupan kita dalam masyarakat.
b.
Untuk golongan warga negara bukan asli
yang berasal dai Tionghoa dan Eropa.
Berlaku
kitab KUHP dan KUHD dengan suatu pengertian bahwa bagi golongan tionghoa ada
suatu penyimpangn, yaitu pada bagian 2 dan 3 dari TITEL IV dari buku 1 tentang
:
~ upacara yang
mendahului pernikahan dan mengenai penahan pernikahan. Hal ini tidak berlaku
bagi golongan tionghoa. Karena pada mereka diberlakukan khusus yaitu
Burgerlijke Stand, dan peraturan mengenai pengangkatan anak (adopsi).
Pedoman
politik bagi pemerintah hindia belanda terhadap hukum di indonesia ditulis
dalam pasal 131 (LS) yang sebelumnya pasal 131 (LS) yaitu pasal 75 RR yang
pokok-pokoknya sebagai berikut :
1.
Hukum Perdata dan Dagang (begitu pula
Hukum Pidana beserta Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana harus
diletakkan dalam kitab Undang-undang yaitu di Kodefikasi).
2.
Untuk golongan bangsa Eropa harus dianut
perundang-undangan yang berlaku di negeri Belanda (sesuai azas konkordansi).
3.
Untuk golongan bangsa Indonesia Asli dan
Timur Asing jika ternyata bahwa kebutuhan kemasyarakat mereka menghendakinya,
dapatlah peraturan-peraturan untuk bangsa Eropa dinyatakan berlaku bagi mereka.
4.
Orang Indonesia Asli dan orang Timur
Asing. Sepanjang mereka belum ditundukkan dibawah suatu peraturan bersama
dengan bangsa eropa, diperbolehkan menundukkan diri pada hukum yang berlaku
untuk bangsa Eropa. Penundukkan ini boleh dilakukan baik secara umum maupun
secara hanya mengenai suatu perbuatan tertentu saja.
5.
Sebelumnya hukum untuk bangsa indonesia
ditulis didalam Undang-Undang, maka bagi mereka itu akan tetap berlaku hukum
yang sekarang berlaku bagi mereka, yaitu Hukum Adat.
Disamping
itu ada peraturan-peraturan yang secara khusus dibuat untuk bangsa Indonesia
seperti :
-
Undang-Undang Hak Pengarang
-
Peraturan Umum tentang Koperasi
-
Ordonansi Woeker
-
Ordonansi tentang pengangkutan di udara
1.4 Sistematika Hukum Perdata
Sistematika
Hukum Perdata kita (BW) ada dua pendapat. Pendapat yang pertama yaitu, dari
pemberlaku Undang-Undang berisi :
Buku I :
Berisi mengenai orang. Di dalamnya diatur hukum tentang diri seseorang dan hukum kekeluargaan.
Buku II :
Berisi tentang hal benda. Dan didalamnya diatur hukum kebendaan dan hukum
waris.
Buku III :
Berisi tentang hal perikatan. Di dalamnya diatur hak-hak dan kewajiban timbal
balik antara orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
Buku IV :
Berisi tentang pembuktian dan daluarsa. Di dalamnya diatur tentang alat-alat
pembuktian dan akibat-akibat hukum yang timbul dari adanya daluwarsa itu.
Pendapat yang kedua menurut Ilmu Hukum/Doktrin
dibagi dalam 4 bagian yaitu:
1.
Hukum tentang diri seseorang (pribadi)
Mengatur
tentang manusia sebagai subyek dalam hukum, mengatur tentang prihal kecakapan
untuk memiliki hak-hak dan kecakapan
untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-hak itu dan selanjutnya tentang
hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
2.
Hukum kekeluargaan
Mengatur
prihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluarga yaitu :
-
Perkawinan beserta hubungan dalam
lapangan hukum kekayaan antara suami dengan istri, hubungan antara orang tua
dan anak, perwalian dan curatele.
3.
Hukum kekayaan
Mengatur
prihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang, jika kita
mengatakan tentang kekayaan seseorang maka yang dimaksudkan ialah jumlah dari
segala hak dari kewajiban orang itu dinilaikan dengan uang.
Hak-hak
kekayaan terbagi lagi atas hak-hak yang berlaku terhadap tiap-tiap orang, oleh
karenya dinamakan Hak Mutlak dan hak yang hanya berlaku terhadap seseorang atau
pihak tertentu saja dan karenanya dinamakan hak perseorangan. Hak Mutlak yang
memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan Hak
Kebendaan. Hak Mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang
dapat terlihat dinamakan Hak Kebendaan.
4.
Hukum warisan
Mengatur
tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal. Disamping itu Hukum
Warisan mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta
peninggalan seseorang.
elearning.gunadarma.ac.id/.../aspek_hukum.../bab2-hukum_perdata.pdf




0 komentar:
Posting Komentar