Hukum Perdata (Minggu 3)

1.1  Sejarah Singkat Hukum Perdata yang Berlaku di Indonesia
        Sejarah membuktikan bahwa Hukum Perdata yang saat ini berlaku di Indonesia, tidak lepas dari Sejarah Hukum Perdata Eropa.
        Bermula di benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental berlaku Hukum Perdata Romawi, disamping adanya Hukum tertulis dan Hukum kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum Perdata Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari negara-negara di Eropa, oleh karena keadaan hukum di Eropa kacau-balau, dimana tiap-tiap daerah selain mempunyai peraturan-peraturan sendiri, juga peraturan sendiri, juga peraturan setiap daerah itu berbeda-beda.
        Oleh karena adanya perbedaan ini jelas bahwa tidak ada suatu kepastian hukum. Akibat ketidak puasan, sehingga orang mencari jalan kearah adanya kepastian hukum, kesatuan hukum dan keseragaman hukum.
        Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah Hukum Perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “Code Civil des Francais” yang juga dapat disebut “Code Napoleon”, karena Code Covil des Francais ini adalah merupakan sebagian dari Code Nepoleon.
        Dan pada tahun 1948, kedua undang-undang produk Nasional-Nederland ini diberlakukan di indonesia bedasarkan azas koncordantic (azas Politik Hukum).
        Sampai sekarang kita kenal dengan nama KUH Sipil (KUHP) untuk BW (Burgerlijk Wetboek). Sedangkan KUH Dagang untuk WVK (Wetboek van koophandie).

1.2  Pengertian dan Keadaan Hukum Perdata di Indonesia
        Yang dimaksud dengan Hukum Perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat.
        Perkataan Hukum Perdata dalam arti yang luas meliputi semua Hukum Privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana.
        Untuk Hukum Privat materil ini ada juga yang menggunakan dengan perkataan Hukum Sipil, tapi oleh karena perkataan sipil juga digunakan sebagai lawan dari militer maka yang lebih umum digunakan nama Hukum Perdana saja, untuk segenap peraturan Hukum Privat Materil (Hukum Perdata Materil).
        Dan pengertian dari Hukum Privat (Hukum Perdata Materil) ialah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perseorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Dalam arti bahwa di dalamnya terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan sesuatu pihak secara timbal balik dalam hubungannya terhadap orang lain di dalam suatu masyarakat tertentu. Disamping Hukum Privat Materil, juga dikenal Hukum Pedata Formil yang lebih dikenal sekarang yaitu dengan HAP (Hukum Acara Perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.

1.3  Keadaan Hukum Perdata Dewasa ini di Indonesia
        Mengenai keadaan Hukum Perdata dewasa ini di Indonesia dapat kita katakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari ke aneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu :
1.      Faktor Etnis disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat bangsa Indonesia, karena negara kita indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa.
2.      Faktor Hostia Yuridis yang dapat kita lihat, membagi 3 golongan yaitu :
a.       Golongan Eropa dan yang dipersamakan.
b.      Golongan Bumi Putera (pribumi / bangsa indonesia asli) dan yang dipersamakan.
c.       Golongan Timur Asing (bangsa cina, india, arab).
                   Adapun hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yaitu :
a.       Bagi golongan eropa dan yang dipersamakan berlaku Hukum Perdata dan Hukum Dagang Barat yang diselaraskan dengan Hukum Perdata dan Hukum Dagang di negara Belanda berdasarkan azaz konkordinasi.
b.      Bagi golongan Bumi Putera (Indonesia Asli) dan dipersamakan berlaku Hukum Adat mereka. Yaitu hukum yang sejak dahulu kala berlaku dikalangan rakyat, dimana sebagian besar dari Hukum Adat tersebut belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.
c.       Bagi golongan timur asing (bangsa cina, india, arab) berlaku hukum masing-masing, dengan catatan bahwa golongan Bumi Putera dan Timur Asing diperbolehkan untuk mendudukkan diri kepada Hukum Eropa Barat baik secara kesseluruhan maupun untuk beberapa macam tindakan hukum tertentu saja.
Maksdunya untuk segala golongan warga negara berlainan satu dengan yang lain. Dapat kita lihat :
a.       Untuk Golongan Bangsa Indonesia Asli
Berlaku Hukum Adat yaitu hukum yang sejak dulu berlaku dikalangan rakyat, hukum yang sebagian besar masih belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat mengenai segala hal di dalam kehidupan kita dalam masyarakat.
b.      Untuk golongan warga negara bukan asli yang berasal dai Tionghoa dan Eropa.
Berlaku kitab KUHP dan KUHD dengan suatu pengertian bahwa bagi golongan tionghoa ada suatu penyimpangn, yaitu pada bagian 2 dan 3 dari TITEL IV dari buku 1 tentang :
~ upacara yang mendahului pernikahan dan mengenai penahan pernikahan. Hal ini tidak berlaku bagi golongan tionghoa. Karena pada mereka diberlakukan khusus yaitu Burgerlijke Stand, dan peraturan mengenai pengangkatan anak (adopsi).
     Pedoman politik bagi pemerintah hindia belanda terhadap hukum di indonesia ditulis dalam pasal 131 (LS) yang sebelumnya pasal 131 (LS) yaitu pasal 75 RR yang pokok-pokoknya sebagai berikut :
1.      Hukum Perdata dan Dagang (begitu pula Hukum Pidana beserta Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana harus diletakkan dalam kitab Undang-undang yaitu di Kodefikasi).
2.      Untuk golongan bangsa Eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri Belanda (sesuai azas konkordansi).
3.      Untuk golongan bangsa Indonesia Asli dan Timur Asing jika ternyata bahwa kebutuhan kemasyarakat mereka menghendakinya, dapatlah peraturan-peraturan untuk bangsa Eropa dinyatakan berlaku bagi mereka.
4.      Orang Indonesia Asli dan orang Timur Asing. Sepanjang mereka belum ditundukkan dibawah suatu peraturan bersama dengan bangsa eropa, diperbolehkan menundukkan diri pada hukum yang berlaku untuk bangsa Eropa. Penundukkan ini boleh dilakukan baik secara umum maupun secara hanya mengenai suatu perbuatan tertentu saja.
5.      Sebelumnya hukum untuk bangsa indonesia ditulis didalam Undang-Undang, maka bagi mereka itu akan tetap berlaku hukum yang sekarang berlaku bagi mereka, yaitu Hukum Adat.
     Disamping itu ada peraturan-peraturan yang secara khusus dibuat untuk bangsa Indonesia seperti :
-  Undang-Undang Hak Pengarang
-  Peraturan Umum tentang Koperasi
-  Ordonansi Woeker
- Ordonansi tentang pengangkutan di udara

1.4  Sistematika Hukum Perdata
      Sistematika Hukum Perdata kita (BW) ada dua pendapat. Pendapat yang pertama yaitu, dari pemberlaku Undang-Undang berisi :
                Buku I               : Berisi mengenai orang. Di dalamnya diatur hukum tentang diri  seseorang dan hukum kekeluargaan.
                   Buku II             : Berisi tentang hal benda. Dan didalamnya diatur hukum kebendaan dan hukum waris.
                   Buku III            : Berisi tentang hal perikatan. Di dalamnya diatur hak-hak dan kewajiban timbal balik antara orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
                   Buku IV            : Berisi tentang pembuktian dan daluarsa. Di dalamnya diatur tentang alat-alat pembuktian dan akibat-akibat hukum yang timbul dari adanya daluwarsa itu.



Pendapat yang kedua menurut Ilmu Hukum/Doktrin dibagi dalam 4 bagian yaitu:
1.      Hukum tentang diri seseorang (pribadi)
Mengatur tentang manusia sebagai subyek dalam hukum, mengatur tentang prihal kecakapan untuk memiliki hak-hak  dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-hak itu dan selanjutnya tentang hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
2.      Hukum kekeluargaan
Mengatur prihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluarga yaitu :
-          Perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dengan istri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele.
3.      Hukum kekayaan
Mengatur prihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang, jika kita mengatakan tentang kekayaan seseorang maka yang dimaksudkan ialah jumlah dari segala hak dari kewajiban orang itu dinilaikan dengan uang.
Hak-hak kekayaan terbagi lagi atas hak-hak yang berlaku terhadap tiap-tiap orang, oleh karenya dinamakan Hak Mutlak dan hak yang hanya berlaku terhadap seseorang atau pihak tertentu saja dan karenanya dinamakan hak perseorangan. Hak Mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan Hak Kebendaan. Hak Mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan Hak Kebendaan.
4.      Hukum warisan
Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal. Disamping itu Hukum Warisan mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.


elearning.gunadarma.ac.id/.../aspek_hukum.../bab2-hukum_perdata.pdf

0 komentar:



Posting Komentar