Hukum Perikatan (Minggu 4)

1.      Pengertian Hukum Perikatan
Perikatan adalah hubungan yang terjadi diantara duaorang atau lebih, yang terletak dalam harta kekayaan, dengan pihak yang satu berhakatas prestasi dan pihak yang lainnya wajib memenuhi prestasi itu.

2.       Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan adalah sebagai berikut :
1.  Perjanjian ;
2.  Undang- undang, yang dapat dibedakan dalam
Undang- undang semata- mata;
Undang- undang karena perbuatan manusia yang
Halal ;
Melawan hukum;
3.  Jurisprudensi;
4.  Hukum tertulis dan tidak tertulis;
5.  Ilmu pengetahuan hukum.

3.      Azaz-azaz dalam Hukum Perikatan
Azas-azas hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni :
1. Azas Kebebasan Berkontrak
Dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dengan demikian, cara ini dikatakan ‘sistem terbuka’, artinya bahwa dalam membuat perjanjian ini para pihak diperkenankan untuk menentukan isi dari perjanjiannya dan sebagai undang-undang bagi mereka sendiri, dengan pembatasan perjanjian yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan ketentuan undang-undang, ketertiban umum, dan norma kesusilaan.

2. Azas Konsensualisme
Azas ini berarti, bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dalam Pasal 1320 KUH Perdata, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat adalah kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri, yaitu :
a.       Kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri.
b.      Cakap untuk membuat suatu perjanjian.
c.       Mengenai suatu hal tertentu.
d.      Suatu sebab yang halal

4.      Wanprestasi dan akibat-akibatnya
Wanprestasi adalah prestasi yang tidak terpenuhi. Wansprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan.
Adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat kategori, yakni :
1.      Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya.
2.      Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan.
3.      Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat.
4.      Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.

Akibat-akibat Wansprestasi
Akibat-akibat wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi , dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yakni
1.      Membayar Kerugian yang Diderita oleh Kreditur (Ganti Rugi)
2.      Pembatalan Perjanjian atau Pemecahan Perjanjian
3.      Peralihan Risiko 

5.      Hapusnya Perikatan
Perikatan-perikatan hapus dengan cara-cara sebagai berikut : (Pasal 1381 KUHPerdata) :
a.       Karena pembayaran.
b.      Karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan.
c.       Karena pembaharuan hutang.
d.      Karena perjumpaan hutang.
e.       Karena perjumpaan hutang dan kompensasi.
f.       Karena percampuran hutang.
g.      Karena pembebasan hutang.
h.      Karena musnahnya barang yang terhutang.
i.        Karena kebatalan atau pembatalan.
j.        Karena berlakunya suatu syarat batal, yang diatur dalam bab ke I buku ini.
k.      Karena lewatnya waktu, akan diatur dalam bab tersediri.

www.academia.edu/3626424/HUKUM_PERIKATAN



Hukum Perdata (Minggu 3)

1.1  Sejarah Singkat Hukum Perdata yang Berlaku di Indonesia
        Sejarah membuktikan bahwa Hukum Perdata yang saat ini berlaku di Indonesia, tidak lepas dari Sejarah Hukum Perdata Eropa.
        Bermula di benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental berlaku Hukum Perdata Romawi, disamping adanya Hukum tertulis dan Hukum kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum Perdata Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari negara-negara di Eropa, oleh karena keadaan hukum di Eropa kacau-balau, dimana tiap-tiap daerah selain mempunyai peraturan-peraturan sendiri, juga peraturan sendiri, juga peraturan setiap daerah itu berbeda-beda.
        Oleh karena adanya perbedaan ini jelas bahwa tidak ada suatu kepastian hukum. Akibat ketidak puasan, sehingga orang mencari jalan kearah adanya kepastian hukum, kesatuan hukum dan keseragaman hukum.
        Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah Hukum Perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “Code Civil des Francais” yang juga dapat disebut “Code Napoleon”, karena Code Covil des Francais ini adalah merupakan sebagian dari Code Nepoleon.
        Dan pada tahun 1948, kedua undang-undang produk Nasional-Nederland ini diberlakukan di indonesia bedasarkan azas koncordantic (azas Politik Hukum).
        Sampai sekarang kita kenal dengan nama KUH Sipil (KUHP) untuk BW (Burgerlijk Wetboek). Sedangkan KUH Dagang untuk WVK (Wetboek van koophandie).

1.2  Pengertian dan Keadaan Hukum Perdata di Indonesia
        Yang dimaksud dengan Hukum Perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat.
        Perkataan Hukum Perdata dalam arti yang luas meliputi semua Hukum Privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana.
        Untuk Hukum Privat materil ini ada juga yang menggunakan dengan perkataan Hukum Sipil, tapi oleh karena perkataan sipil juga digunakan sebagai lawan dari militer maka yang lebih umum digunakan nama Hukum Perdana saja, untuk segenap peraturan Hukum Privat Materil (Hukum Perdata Materil).
        Dan pengertian dari Hukum Privat (Hukum Perdata Materil) ialah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perseorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Dalam arti bahwa di dalamnya terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan sesuatu pihak secara timbal balik dalam hubungannya terhadap orang lain di dalam suatu masyarakat tertentu. Disamping Hukum Privat Materil, juga dikenal Hukum Pedata Formil yang lebih dikenal sekarang yaitu dengan HAP (Hukum Acara Perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.

1.3  Keadaan Hukum Perdata Dewasa ini di Indonesia
        Mengenai keadaan Hukum Perdata dewasa ini di Indonesia dapat kita katakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari ke aneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu :
1.      Faktor Etnis disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat bangsa Indonesia, karena negara kita indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa.
2.      Faktor Hostia Yuridis yang dapat kita lihat, membagi 3 golongan yaitu :
a.       Golongan Eropa dan yang dipersamakan.
b.      Golongan Bumi Putera (pribumi / bangsa indonesia asli) dan yang dipersamakan.
c.       Golongan Timur Asing (bangsa cina, india, arab).
                   Adapun hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yaitu :
a.       Bagi golongan eropa dan yang dipersamakan berlaku Hukum Perdata dan Hukum Dagang Barat yang diselaraskan dengan Hukum Perdata dan Hukum Dagang di negara Belanda berdasarkan azaz konkordinasi.
b.      Bagi golongan Bumi Putera (Indonesia Asli) dan dipersamakan berlaku Hukum Adat mereka. Yaitu hukum yang sejak dahulu kala berlaku dikalangan rakyat, dimana sebagian besar dari Hukum Adat tersebut belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.
c.       Bagi golongan timur asing (bangsa cina, india, arab) berlaku hukum masing-masing, dengan catatan bahwa golongan Bumi Putera dan Timur Asing diperbolehkan untuk mendudukkan diri kepada Hukum Eropa Barat baik secara kesseluruhan maupun untuk beberapa macam tindakan hukum tertentu saja.
Maksdunya untuk segala golongan warga negara berlainan satu dengan yang lain. Dapat kita lihat :
a.       Untuk Golongan Bangsa Indonesia Asli
Berlaku Hukum Adat yaitu hukum yang sejak dulu berlaku dikalangan rakyat, hukum yang sebagian besar masih belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat mengenai segala hal di dalam kehidupan kita dalam masyarakat.
b.      Untuk golongan warga negara bukan asli yang berasal dai Tionghoa dan Eropa.
Berlaku kitab KUHP dan KUHD dengan suatu pengertian bahwa bagi golongan tionghoa ada suatu penyimpangn, yaitu pada bagian 2 dan 3 dari TITEL IV dari buku 1 tentang :
~ upacara yang mendahului pernikahan dan mengenai penahan pernikahan. Hal ini tidak berlaku bagi golongan tionghoa. Karena pada mereka diberlakukan khusus yaitu Burgerlijke Stand, dan peraturan mengenai pengangkatan anak (adopsi).
     Pedoman politik bagi pemerintah hindia belanda terhadap hukum di indonesia ditulis dalam pasal 131 (LS) yang sebelumnya pasal 131 (LS) yaitu pasal 75 RR yang pokok-pokoknya sebagai berikut :
1.      Hukum Perdata dan Dagang (begitu pula Hukum Pidana beserta Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana harus diletakkan dalam kitab Undang-undang yaitu di Kodefikasi).
2.      Untuk golongan bangsa Eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri Belanda (sesuai azas konkordansi).
3.      Untuk golongan bangsa Indonesia Asli dan Timur Asing jika ternyata bahwa kebutuhan kemasyarakat mereka menghendakinya, dapatlah peraturan-peraturan untuk bangsa Eropa dinyatakan berlaku bagi mereka.
4.      Orang Indonesia Asli dan orang Timur Asing. Sepanjang mereka belum ditundukkan dibawah suatu peraturan bersama dengan bangsa eropa, diperbolehkan menundukkan diri pada hukum yang berlaku untuk bangsa Eropa. Penundukkan ini boleh dilakukan baik secara umum maupun secara hanya mengenai suatu perbuatan tertentu saja.
5.      Sebelumnya hukum untuk bangsa indonesia ditulis didalam Undang-Undang, maka bagi mereka itu akan tetap berlaku hukum yang sekarang berlaku bagi mereka, yaitu Hukum Adat.
     Disamping itu ada peraturan-peraturan yang secara khusus dibuat untuk bangsa Indonesia seperti :
-  Undang-Undang Hak Pengarang
-  Peraturan Umum tentang Koperasi
-  Ordonansi Woeker
- Ordonansi tentang pengangkutan di udara

1.4  Sistematika Hukum Perdata
      Sistematika Hukum Perdata kita (BW) ada dua pendapat. Pendapat yang pertama yaitu, dari pemberlaku Undang-Undang berisi :
                Buku I               : Berisi mengenai orang. Di dalamnya diatur hukum tentang diri  seseorang dan hukum kekeluargaan.
                   Buku II             : Berisi tentang hal benda. Dan didalamnya diatur hukum kebendaan dan hukum waris.
                   Buku III            : Berisi tentang hal perikatan. Di dalamnya diatur hak-hak dan kewajiban timbal balik antara orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
                   Buku IV            : Berisi tentang pembuktian dan daluarsa. Di dalamnya diatur tentang alat-alat pembuktian dan akibat-akibat hukum yang timbul dari adanya daluwarsa itu.



Pendapat yang kedua menurut Ilmu Hukum/Doktrin dibagi dalam 4 bagian yaitu:
1.      Hukum tentang diri seseorang (pribadi)
Mengatur tentang manusia sebagai subyek dalam hukum, mengatur tentang prihal kecakapan untuk memiliki hak-hak  dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-hak itu dan selanjutnya tentang hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
2.      Hukum kekeluargaan
Mengatur prihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluarga yaitu :
-          Perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dengan istri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele.
3.      Hukum kekayaan
Mengatur prihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang, jika kita mengatakan tentang kekayaan seseorang maka yang dimaksudkan ialah jumlah dari segala hak dari kewajiban orang itu dinilaikan dengan uang.
Hak-hak kekayaan terbagi lagi atas hak-hak yang berlaku terhadap tiap-tiap orang, oleh karenya dinamakan Hak Mutlak dan hak yang hanya berlaku terhadap seseorang atau pihak tertentu saja dan karenanya dinamakan hak perseorangan. Hak Mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan Hak Kebendaan. Hak Mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan Hak Kebendaan.
4.      Hukum warisan
Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal. Disamping itu Hukum Warisan mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.


elearning.gunadarma.ac.id/.../aspek_hukum.../bab2-hukum_perdata.pdf

Subyek & Obyek Hukum (Minggu 2)

1.      Pengertian Subyek Hukum ialah suatu pendukung hak, yaitu manusia atau badan yang menurut hukum berkuasa (berwenang) menjadi pendukung hak. Suatu subyek hukum mempunyai kekuasaan untuk mendukung hak (rechtsvoegdheid).

Ø  Subyek Hukum Perdata
1.    Manusia
Manusia sebagai subjek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku.
Menurut Pasal 1 KUH perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak bergantung pada hak-hak kenegaraan. Akan halnya, seorang manusia sebagai pembawa hak dimulai saat ia dilahirkan dan berakhir pada saat ia meninggal dunia, sehingga dikatakan bahwa manusia hidup, ia menjadi manusia pribadi, kecuali pasal 2 ayat 1 KUH perdata menegaskan bahwa anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah dilahirkan bila kepentingan si anak menghendakinjya, dengan memenuhi persyaratan :
a.       Si anak telah dibenihkan pada saat kepentingan tersebut timbul,
b.      Si anak harus dilahirkan hidup,
c.       Ada kepentingan yang menghendaki anak tersebut memperoleh status sebagai hukum.

2.    Badan Hukum
Badan hukum merupakan badan-badan atau perkumpulan. Badan hukum, yakni orang yang diciptakan oleh hukum. Oleh karena itu, badan hukum sebagai subjek hukum dapt bertindak hukum seperti manusia.
Dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melakukan sebagai pembawa hak manusia, seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan, memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya. Oleh karena itu, badan hukum dapat bertindak dengan perantaraan pengurus-pengurusnya. Misalnya, suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum, dengan cara :
a.       Didirikan dengan akta notaris
b.      Didaftarkan dikantor panitera pengadilan negeri setempat
c.       Dimintakan pengesahan anggaran dasar (AD) kepada Menteri Kehakiman dan HAM, sedangkan khusus untuk badan hukum dana pensiun, pengesahan anggaran dasarnya dilakukan oleh Menteri Keuangan.
d.      Diumumkan dalam Berita Negeri RI




2.      Pengertian Obyek Hukum adalah segala sesuatu yang menjadi obyek dalam suatu hubungan hukum merupakan kepentingan bagi subyek hukum yang dapat bersifat material dan berwujud dapat bersifat imaterial, misalnya obyek hak cipta.

Ø  Obyek Hukum
1.    Benda bergerak
Benda bergerak dibedakan menjadi sebagai berikut :
a.       Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak.
b.      Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil atas benda-benda bergerak, hak pakai atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
2.    Benda Tidak Bergerak
Benda tidak bergerak dibedakan menjadi sebagai berikut :
a.       Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat di atasnya, misalnya poho, tumbuh-tumbuhan, arca, dan patung.
b.      Benda tidak bergerak karena tujuannya, yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetepi oleh yang pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada benda tidak bergerak yang merupakan benda pokok.
c.       Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak, misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak, dan hipotik.

3.      Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan piutang
Ø  Jaminan Umum
Pelunasan utang dengan jaminan umum didasarkan pada Pasal 1131 KUH Pedata dan Pasal 1132 KUH Perdata.
Sementara itu, dalam Pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitor, baik yang ada maupun yang akan ada, baik bergerak maupun tidak bergerak merupakan jaminan terhadap perlunasan utang yang dibuatnya, sedangkan Pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitor menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditor yang memberikan utang kepadanya, pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan, yakni menurut besar-kecilnya piutang masing-masing. Kecuali, jika dinatara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.
Dalam hal ini, benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabial telah memenuhi persyaratan, antara lain :
a.       Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
b.      Benda tersebut dapat dipindahtangankan haknya kepada pihak lain.



Ø  Jaminan Khusus
Yang termasuk ke dalam jaminan khusus anatara lain :
a.      Gadai
Gadai di atur dalam pasal 1150 – 1160 KUH Perdata. Dalam Pasal 1150 KUH Perdata diesbutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditor atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitor atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
b.      Hipotik
Ketentuan mengenai hipotik diatur dalam Pasal 1162-1232 KUH Perdata.
Sementara itu, hipotik berdasarkan Pasal 1162 KUH Perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perutangan.
c.       Hak Tanggungan
Berdasarkan Pasal 1 Undang-undang Hak Tanggungan merupakan jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan utang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor yang lain.
d.      Fidusia
Fidusia yang lazim dikenal dengan nama FEO (Fiduciare eigendoms overdracht) yang dasarnya merupakan suatu perjanjian accesor antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atas benda bergerak milik debitor kepada kreditur.


Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi (Minggu 1)

  1.     Pengertian Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.
    2.     Tujuan Hukum :
-         Untuk menjamin kelangsungan keseimbangan dalam hubungan antara anggota masyarakat.
-      Untuk menjaga agar peraturan-peraturan hukum dapat berlangsung terus dan diterima oleh masyarakat.
-         Untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat.
-   untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, damai, adil yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga kepentingan individu dan masyarakat dapat terlindungi. 
Sumber:http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/aspek_hukum_dalam_bisnis/bab1-pengertian_dan_tujuan_hukum.pdf
    3.     Sunber-sumber Hukum
1.      Undang-Undang ( Statute )
2.      Kebiasaan ( costum )
3.      Keputusan-keputusan
4.      Traktat
5.      Pendapat sarjana hukum (doktrin )
    4.     Norma-norma Hukum
1.      Norma Agama
2.      Norma Kesusilaan
3.      Norma Kesopanan
4.      Norma Hukum
  5.   Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Contoh hukum ekonomi :
1.     Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2.      Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3.      Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4.      Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5.      Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.