1. Pengertian Subyek Hukum ialah suatu pendukung hak, yaitu manusia atau badan yang
menurut hukum berkuasa (berwenang) menjadi pendukung hak.
Suatu subyek hukum mempunyai kekuasaan untuk mendukung hak (rechtsvoegdheid).
Ø Subyek
Hukum Perdata
1.
Manusia
Manusia sebagai subjek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya
dan dijamin oleh hukum yang berlaku.
Menurut Pasal 1 KUH perdata menyatakan bahwa menikmati hak
kewarganegaraan tidak bergantung pada hak-hak kenegaraan. Akan halnya, seorang
manusia sebagai pembawa hak dimulai saat ia dilahirkan dan berakhir pada saat
ia meninggal dunia, sehingga dikatakan bahwa manusia hidup, ia menjadi manusia
pribadi, kecuali pasal 2 ayat 1 KUH perdata menegaskan bahwa anak yang ada
dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah dilahirkan bila kepentingan si
anak menghendakinjya, dengan memenuhi persyaratan :
a. Si anak telah dibenihkan pada saat kepentingan
tersebut timbul,
b. Si anak harus dilahirkan hidup,
c. Ada kepentingan yang menghendaki anak tersebut
memperoleh status sebagai hukum.
2. Badan
Hukum
Badan hukum merupakan badan-badan atau perkumpulan. Badan
hukum, yakni orang yang diciptakan oleh hukum. Oleh karena itu, badan hukum
sebagai subjek hukum dapt bertindak hukum seperti manusia.
Dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan
tidak berjiwa dapat melakukan sebagai pembawa hak manusia, seperti dapat
melakukan persetujuan-persetujuan, memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas
dari kekayaan anggota-anggotanya. Oleh karena itu, badan hukum dapat bertindak
dengan perantaraan pengurus-pengurusnya. Misalnya, suatu perkumpulan dapat
dimintakan pengesahan sebagai badan hukum, dengan cara :
a.
Didirikan dengan
akta notaris
b.
Didaftarkan dikantor
panitera pengadilan negeri setempat
c.
Dimintakan pengesahan
anggaran dasar (AD) kepada Menteri Kehakiman dan HAM, sedangkan khusus untuk
badan hukum dana pensiun, pengesahan anggaran dasarnya dilakukan oleh Menteri
Keuangan.
d.
Diumumkan dalam Berita
Negeri RI
2.
Pengertian
Obyek Hukum adalah segala
sesuatu yang menjadi obyek dalam suatu hubungan hukum merupakan kepentingan
bagi subyek hukum yang dapat bersifat material dan berwujud dapat bersifat
imaterial, misalnya obyek hak cipta.
Ø
Obyek Hukum
1.
Benda
bergerak
Benda
bergerak dibedakan menjadi sebagai berikut :
a. Benda
bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat
dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya
ternak.
b. Benda
bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah
hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil atas benda-benda
bergerak, hak pakai atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
2.
Benda
Tidak Bergerak
Benda tidak bergerak
dibedakan menjadi sebagai berikut :
a. Benda
tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat di
atasnya, misalnya poho, tumbuh-tumbuhan, arca, dan patung.
b. Benda
tidak bergerak karena tujuannya, yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam
pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetepi oleh yang pemakainya dihubungkan
atau dikaitkan pada benda tidak bergerak yang merupakan benda pokok.
c. Benda
tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas
benda-benda yang tidak bergerak, misalnya hak memungut hasil atas benda yang
tidak bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak, dan hipotik.
3.
Hak
kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan piutang
Ø
Jaminan
Umum
Pelunasan utang
dengan jaminan umum didasarkan pada Pasal 1131 KUH Pedata dan Pasal 1132 KUH
Perdata.
Sementara itu,
dalam Pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitor, baik
yang ada maupun yang akan ada, baik bergerak maupun tidak bergerak merupakan
jaminan terhadap perlunasan utang yang dibuatnya, sedangkan Pasal 1132 KUH
Perdata menyebutkan harta kekayaan debitor menjadi jaminan secara bersama-sama
bagi semua kreditor yang memberikan utang kepadanya, pendapatan penjualan
benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan, yakni menurut besar-kecilnya
piutang masing-masing. Kecuali, jika dinatara para berpiutang itu ada
alasan-alasan sah untuk didahulukan.
Dalam hal ini,
benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabial telah memenuhi
persyaratan, antara lain :
a.
Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
b.
Benda tersebut dapat dipindahtangankan haknya kepada pihak lain.
Ø
Jaminan
Khusus
Yang termasuk ke
dalam jaminan khusus anatara lain :
a. Gadai
Gadai di atur dalam
pasal 1150 – 1160 KUH Perdata. Dalam Pasal 1150 KUH Perdata diesbutkan bahwa
gadai adalah hak yang diperoleh kreditor atas suatu barang bergerak yang
diberikan kepadanya oleh debitor atau orang lain atas namanya untuk menjamin
suatu hutang.
b. Hipotik
Ketentuan mengenai
hipotik diatur dalam Pasal 1162-1232 KUH Perdata.
Sementara itu,
hipotik berdasarkan Pasal 1162 KUH Perdata adalah suatu hak kebendaan atas
benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan
suatu perutangan.
c. Hak Tanggungan
Berdasarkan Pasal 1
Undang-undang Hak Tanggungan merupakan jaminan atas tanah yang dibebankan
berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu untuk
pelunasan utang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor
tertentu terhadap kreditor-kreditor yang lain.
d. Fidusia
Fidusia yang lazim
dikenal dengan nama FEO (Fiduciare
eigendoms overdracht) yang dasarnya merupakan suatu perjanjian accesor
antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan
atas benda bergerak milik debitor kepada kreditur.




0 komentar:
Posting Komentar