Subyek & Obyek Hukum (Minggu 2)

1.      Pengertian Subyek Hukum ialah suatu pendukung hak, yaitu manusia atau badan yang menurut hukum berkuasa (berwenang) menjadi pendukung hak. Suatu subyek hukum mempunyai kekuasaan untuk mendukung hak (rechtsvoegdheid).

Ø  Subyek Hukum Perdata
1.    Manusia
Manusia sebagai subjek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku.
Menurut Pasal 1 KUH perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak bergantung pada hak-hak kenegaraan. Akan halnya, seorang manusia sebagai pembawa hak dimulai saat ia dilahirkan dan berakhir pada saat ia meninggal dunia, sehingga dikatakan bahwa manusia hidup, ia menjadi manusia pribadi, kecuali pasal 2 ayat 1 KUH perdata menegaskan bahwa anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah dilahirkan bila kepentingan si anak menghendakinjya, dengan memenuhi persyaratan :
a.       Si anak telah dibenihkan pada saat kepentingan tersebut timbul,
b.      Si anak harus dilahirkan hidup,
c.       Ada kepentingan yang menghendaki anak tersebut memperoleh status sebagai hukum.

2.    Badan Hukum
Badan hukum merupakan badan-badan atau perkumpulan. Badan hukum, yakni orang yang diciptakan oleh hukum. Oleh karena itu, badan hukum sebagai subjek hukum dapt bertindak hukum seperti manusia.
Dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melakukan sebagai pembawa hak manusia, seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan, memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya. Oleh karena itu, badan hukum dapat bertindak dengan perantaraan pengurus-pengurusnya. Misalnya, suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum, dengan cara :
a.       Didirikan dengan akta notaris
b.      Didaftarkan dikantor panitera pengadilan negeri setempat
c.       Dimintakan pengesahan anggaran dasar (AD) kepada Menteri Kehakiman dan HAM, sedangkan khusus untuk badan hukum dana pensiun, pengesahan anggaran dasarnya dilakukan oleh Menteri Keuangan.
d.      Diumumkan dalam Berita Negeri RI




2.      Pengertian Obyek Hukum adalah segala sesuatu yang menjadi obyek dalam suatu hubungan hukum merupakan kepentingan bagi subyek hukum yang dapat bersifat material dan berwujud dapat bersifat imaterial, misalnya obyek hak cipta.

Ø  Obyek Hukum
1.    Benda bergerak
Benda bergerak dibedakan menjadi sebagai berikut :
a.       Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak.
b.      Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil atas benda-benda bergerak, hak pakai atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
2.    Benda Tidak Bergerak
Benda tidak bergerak dibedakan menjadi sebagai berikut :
a.       Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat di atasnya, misalnya poho, tumbuh-tumbuhan, arca, dan patung.
b.      Benda tidak bergerak karena tujuannya, yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetepi oleh yang pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada benda tidak bergerak yang merupakan benda pokok.
c.       Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak, misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak, dan hipotik.

3.      Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan piutang
Ø  Jaminan Umum
Pelunasan utang dengan jaminan umum didasarkan pada Pasal 1131 KUH Pedata dan Pasal 1132 KUH Perdata.
Sementara itu, dalam Pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitor, baik yang ada maupun yang akan ada, baik bergerak maupun tidak bergerak merupakan jaminan terhadap perlunasan utang yang dibuatnya, sedangkan Pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitor menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditor yang memberikan utang kepadanya, pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan, yakni menurut besar-kecilnya piutang masing-masing. Kecuali, jika dinatara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.
Dalam hal ini, benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabial telah memenuhi persyaratan, antara lain :
a.       Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
b.      Benda tersebut dapat dipindahtangankan haknya kepada pihak lain.



Ø  Jaminan Khusus
Yang termasuk ke dalam jaminan khusus anatara lain :
a.      Gadai
Gadai di atur dalam pasal 1150 – 1160 KUH Perdata. Dalam Pasal 1150 KUH Perdata diesbutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditor atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitor atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
b.      Hipotik
Ketentuan mengenai hipotik diatur dalam Pasal 1162-1232 KUH Perdata.
Sementara itu, hipotik berdasarkan Pasal 1162 KUH Perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perutangan.
c.       Hak Tanggungan
Berdasarkan Pasal 1 Undang-undang Hak Tanggungan merupakan jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan utang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor yang lain.
d.      Fidusia
Fidusia yang lazim dikenal dengan nama FEO (Fiduciare eigendoms overdracht) yang dasarnya merupakan suatu perjanjian accesor antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atas benda bergerak milik debitor kepada kreditur.


0 komentar:



Posting Komentar