Ethical
Governance
Pengertian
Ethical Governance (
Etika Pemerintahan ) adalah ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai
dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia. Dalam
Ethical Governance ( Etika Pemerintahan ) terdapat juga masalah kesusilaan dan
kesopanan ini dalam aparat, aparatur, struktur dan lembaganya. Etika
pemerintahan tidak terlepas dari filsafat pemerintahan. filsafat pemerintahan
adalah prinsip pedoman dasar yang dijadikan sebagai fondasi pembentukan dan
perjalanan roda pemerintahan yang biasanya dinyatakan pada pembukaan UUD
negara.
Etika pemerintahan ini
juga dikenal dengan sebutan Good Corporate Governance. Menurut Bank Dunia
(World Bank) adalah kumpulan hukum, peraturan, dan kaidah-kaidah yang wajib
dipenuhi yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan bekerja secara
efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi
para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan. Lembaga
Corporate Governance di Malaysia yaitu Finance Committee on Corporate
Governance (FCCG) mendifinisikan corporate governance sebagai proses dan
struktur yang digunakan untuk mengarahkan dan mengelola bisnis dan aktivitas
perusahaan ke arah peningkatan pertumbuhan bisnis dan akuntabilitas perusahaan.
1.
Governance
System
Governance system adalah suatu sistem hukum dan
suara pendekatan dimana perusahaan diarahkan dan dikontrol berfokus pada
struktur internal dan eksternal perusahaan dengan tujuan memantau tindakan
manajemen dan direksi badan dan risiko sehingga mengurangi yang mungkin berasal
dari perbuatan-perbuatan pejabat perusahaan.
Governance System merupakan suatu tata kekuasaan
yang terdapat di dalam perusahaan yang terdiri dari 4 (empat) unsur yang tidak
dapat terpisahkan, yaitu :
a. Commitment
on Governance adalah komitmen untuk menjalankan perusahaan yang dalam hal ini
adalah dalam bidang perbankan berdasarkan prinsip kehati-hatian berdasarkan
peraturan perundangan yang berlaku.
b. Governance
Structure adalah struktur kekuasaan berikut persyaratan pejabat yang ada di
bank sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh peraturan perundangan yang berlaku.
c. Governance
Mechanism adalah pengaturan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab unit
dan pejabat bank dalam menjalankan bisnis dan operasional perbankan.
d. Governance
Outcomes adalah hasil dari pelaksanaan GCG baik dari aspek hasil kinerja maupun
cara-cara/praktek-praktek yang digunakan untuk mencapai hasil kinerja tersebut.
2.
Budaya
Etika
Ø Pengertian
Budaya
Budaya
adalah sebuah istilah yang digunakan untuk menjelaskan pengalaman bersama yang
dialami oleh orang-orang dalam organisasi tertentu dari lingkungan sosial
mereka.
Ø Pengertian
Etika
Etika
berkaitan dengan tingkah laku, baik dan buruk, benar dan salah, betul dan
tidak, bohong dan jujur. Hal tersebut sangat tergantung kepada nilai-nilai yang
berlaku di lingkungan tersebut.
Ø Jadi
budaya etika adalah cara atau tingkah laku yang dilakukan seseorang dalam suatu
lingkungan tertentu.
3. Mengembangkan Etika Struktur
Korporasi
Membangun
entitas korporasi dan menetapkan sasarannya. Pada saat itulah perlu
prinsip-prinsip moral etika ke dalam kegiatan bisnis secara keseluruhan
diterapkan, baik dalam entitas korporasi, menetapkan sasaran bisnis, membangun
jaringan dengan para pihak yang berkepentingan (stakeholders) maupun dalam
proses pengembangan diri para pelaku bisnis sendiri. Penerapan ini diharapkan
etika dapat menjadi “hati nurani” dalam proses bisnis sehingga diperoleh suatu
kegiatan bisnis yang beretika dan mempunyai hati, tidak hanya sekadar mencari
untung belaka, tetapi juga peduli terhadap lingkungan hidup, masyarakat, dan
para pihak yang berkepentingan (stakeholders).
4. Kode Perilaku Korporasi (Corporate
Code of Conduct)
Kode
perilaku korporasi (Corporate Code of Conduct) merupakan pedoman yang dimiliki
setiap perusahaan dalam memberikan batasan-batasan bagi setiap karyawannya
untuk menetapkan etika dalam perusahaan tersebut. Kode perilaku korporasi yang
dimiliki suatu perusahaan berbeda dengan perusahaan lainnya, karena setiap
perusahaan memiliki kebijakan yang berbeda dalam menjalankan usahanya.
Dalam
mengimplementasikan Good Corporate Governance, diperlukan instrumen-instrumen
yang menunjang, yaitu sebagai berikut:
v Code
of Corporate Governance (Pedoman Tata Kelola Perusahaan), pedoman dalam
interaksi antar organ Perusahaan maupun stakeholder lainnya.
v Code
of Conduct (Pedoman Perilaku Etis), pedoman dalam menciptakan hubungan
kerjasama yang harmonis antara Perusahaan dengan Karyawannya.
v Board
Manual, Panduan bagi Komisaris dan Direksi yang mencakup Keanggotaan, Tugas,
Kewajiban, Wewenang serta Hak, Rapat Dewan, Hubungan Kerja antara Komisaris
dengan Direksi serta panduan Operasional Best Practice.
v Sistim
Manajemen Risiko, mencakup Prinsip-prinsip tentang Manajemen Risiko dan
Implementasinya.
v An Auditing Committee Contract – arranges the
Organization and Management of the Auditing Committee along with its Scope of Work.
v Piagam
Komite Audit, mengatur tentang Organisasi dan Tata Laksana Komite Audit serta
Ruang Lingkup Tugas.
5. Evaluasi terhadap Kode Perilaku
Korporasi
Melakukan
evaluasi tahap awal (Diagnostic Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman.
Pedoman Good Coorporate Governance disusun dengan bimbingan dari tim BPKP dan
telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005. Pengaruh etika terhadap budaya :
1. Etika
personal dan etika bisnis merupakan kesatuan yang tidak dapat terpisahkan dan
keberadaannya saling melengkapi dalam mempengaruhi perilaku manajer yang
terinternalisasi menjadi perilaku organisasi yang selanjutnya mempengaruhi
budaya perusahaan.
2. Jika
etika menjadi nilai dan keyakinan yang terinternalisasi dalam budaya perusahaan
maka hal tersebut berpotensi menjadi dasar kekuatan perusahaan yang pada
gilirannya berpotensi menjadi sarana peningkatan kerja.
Terdakwa
kasus gratifikasi penetapan kuota impor sapi dan pencucian uang, Ahmad
Fathanah, dijatuhi hukuman penjara 14 tahun serta denda Rp1 miliar oleh Majelis
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Wartawan BBC Indonesia, Arti Ekawati,
yang berada di gedung Pengadilan Tipikor melaporkan bahwa lima anggota Majelis
Hakim sepakat bahwa Fathanah bersalah dalam kasus gratifikasi namun dalam
tuduhan pencucian uang ada opini berbeda (dissenting opinion) dari dua hakim
dalam perkara pencucian uang.
Menurut kedua hakim tersebut, kasus
pencucian uang seharusnya diperiksa oleh kejaksaan dan kemudian dilimpahkan ke
pengadilan tinggi, bukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lalu ke
pengadilan Tipikor. Sedangkan dalam kasus Fathanah, KPK sudah menangani kasus ini
dari awal.
"Menjatuhkan hukuman 14 tahun dan
denda sebesar Rp1 miliar. Apabila tidak dibayar diganti pidana 6 bulan,"
kata Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango.
Majelis hakim mengatakan terdakwa
terbukti melakukan korupsi dan bersama-sama melakukan tindak pencucian uang.
Sidang yang menurut jadwal seharusnya
dimulai pada pukul 14:00 WIB diundur hingga pukul 16:40 WIB, dengan alasan
menunggu kelengkapan seluruh anggota majelis.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut
Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut terdakwa dijatuhi vonis 7,5
tahun dan denda Rp500 juta untuk dugaan suap pengurusan kuota impor daging
sapi.
Sedangkan untuk dugaan tindak pidana
pencucian uang, ia dituntut 10 tahun penjara serta Rp1 miliar.
Ahmad Fathanah atau juga dikenal sebagai
Olong Ahmad ditangkap KPK pada 29 Januari 2013.
Pria yang kemudian diketahui dekat
dengan tokoh-tokoh Partai keadilan Sejahtera ini dituduh menerima gratifikasi
sebesar 1,3 miliar rupiah dari bos PT Indoguna.
Uang itu disebut akan diberikan kepada
Presiden PKS saat itu, Lutfi Hasan Ishak, untuk memuluskan pengurusan penetapan
kuota impor daging sapi dari kementerian pertanian.




0 komentar:
Posting Komentar