Hak Kekayaan Intelektual

Disusun
Oleh :
ISNA
HARDIANI
2EB23
23212849
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2014
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Hak Kekayaan
Intelektual (HaKI) secara esensial berbicara mengenai hak atas kekayaan yang
lahir dari intelektual manusia. HKI memiliki 3 unsur penting yaitu hak, manusia
dan intelektual. Dari ketiga unsur tersebut, maka terciptalah karya ciptaan.
Untuk karya-karya ciptaan perlu mendapatkan perlindungan untuk mencegah
pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk meniru, memperbanyak serta
memperdagangkan karya ciptaan orang lain.
Tumbuhnya konsepsi kekayaan atas
karya-karya intelektual pada akhirnya digunakan untuk melindungi dan
mempertahankan kekayaan intelektual tersebut. Pada akhirnya, kebutuhan ini
melahirkan konsepsi perlindungan hokum atas kekayaan intelektual tadi, termasuk
pengakuan hak atas karya tersebut. Sesuai dengan hakikatnya pula, HaKI
dikelompokkan sebagai hak milik perorangan yang bersifat intangible(tidak berwujud).
Jika dilihat dari latar belakang sejarah mengenai HaKI terlihat bahwa di
Negara-negara barat penghargaan atas hasil pikiran individu sudah sangat lama
diterapkan dalam budaya mereka yang kemudian diterjemahkan kedalam
undang-undang. HaKI di Negara-negara barat bukan hanya sekedar perangkat hukum
yang digunakan untuk perlindungan terhadap hasil karya intelektual seseorang,
akan tetapi juga dipakai sebagai alat strategi usaha dimana suatu penemuan
dapat dikomersialkan sebagai kekayaan intelektual, ini memungkinkan pencipta
tersebut dapat mengeksploitasi ciptaannya secara ekonomi. Hasil dari
komersialisasi penemuan tersebut dapat menyebabkan pencipta karya intelektual
itu untuk terus berkarya dan meningkatkan mutu karyanya dan menjadi contoh bagi
yang lainnya. Sehingga akan timbul keinginan pihak lain untuk dapat berkarya
dengan lebih baik sehingga timbu kompetisi di dalamnya.
Di Indonesia penerapan HaKI baru
dapat dilakukan akhir-akhir ini, ini dikarenakan sudah mulai banyaknya
kasus-kasus yang melibatkan kekayaan intelektual didalamnya, oleh karena itu
maka pada tahun 2002 disahkanlah undang-undang tentang HaKI, yang mengatur tata
cara, pelaksanaan, dan penerapan HaKI di Indonesia. Dengan adanya UU
HaKI,diharapkan dapat lebih mengatur tentang hak-hak seseorang terhadap
karyanya, dan juga dapat menjerat pelaku kejahatan HaKI.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian
HaKI
Kekayaan intelektual adalah kekayaan yang timbul dari kemampuan
intelektual manusia yang dapat berupa karyadi bidang teknologi, ilmu
pengetahuan, seni dan sastra. Karya ini dihasilkan atas kemampuan intelektual
melalui pemikiran, daya cipta dan rasa yang memerlukan curahan tenaga, waktu
dan biaya untuk memperoleh “produk” baru dengan landasan kegiatan penelitian
atau yang sejenis. Kekayaan Intelektual (HaKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI)
atau harta intelek (di Malaysia) merupakan padanan bahasa Inggris intellectual
property right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual
tersebut adalah kecerdasan daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the
creations of the human mind) (WIPO, 1988:3).
Secara substantif pengertian HaKI dapat dideskripsikan sebagai hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Karya-karya intelektual tersebut di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra ataupun teknologi, dilahirkan dengan pengorbanan tenaga, waktu dan bahkan biaya. Adanya pengorbanan tersebut menjadikan karya yang dihasilkan menjadi memiliki nilai. Apabila ditambah dengan manfaat ekonomi yang dapat dinikmati, maka nilai ekonomi yang melekat menumbuhkan konsepsi kekayaan (Property) terhadap karya-karya intelektual.
Secara substantif pengertian HaKI dapat dideskripsikan sebagai hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Karya-karya intelektual tersebut di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra ataupun teknologi, dilahirkan dengan pengorbanan tenaga, waktu dan bahkan biaya. Adanya pengorbanan tersebut menjadikan karya yang dihasilkan menjadi memiliki nilai. Apabila ditambah dengan manfaat ekonomi yang dapat dinikmati, maka nilai ekonomi yang melekat menumbuhkan konsepsi kekayaan (Property) terhadap karya-karya intelektual.
2.2 Prinsip-prinsip
HaKI
Prinsip
– prinsip Hak Kekayaan Intelektual :
1. Prinsip Ekonomi yakni hak intelektual berasal dari
kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam
berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang
bersangkutan.
2.
Prinsip Keadilan yakni di dalam menciptakan sebuah
karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual
dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam
pemiliknya.
3.
Prinsip Kebudayaan yakni perkembangan ilmu pengetahuan,
sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia.
4.
Prinsip Sosial artinya hak yang diakui oleh hukum dan
telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan
diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
2.3 KLASIFIKASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Berdasarkan
WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak
cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industri (industrial property right).
Hak kekayaan
industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu
tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan
industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris
mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen
pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
1.
Paten
2.
Merek
3.
Varietas tanaman
4.
Rahasia dagang
5.
Desain industry
6.
Desain tata letak sirkuit terpadu
2.4 Dasar Hukum HaKI
Ø UU Nomor 19
Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Ø UU Nomor 6
Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15).
Ø UU Nomor 7
Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta
(Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42).
Ø UU Nomor 12
Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah
diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29).
2.5 Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi
adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang
Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan
izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)
Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang
lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya
diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu “seorang atau beberapa orang
secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan
pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam
bentuk yang khas dan bersifat pribadi”.
Dasar Hukum HAK CIPTA :
§ UU Nomor 19
Tahun 2002 tentang Hak Cipta
§ UU Nomor 6
Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
§ UU Nomor 7
Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta
(Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
§ UU Nomor 12
Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah
diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
2.6 Hak Paten
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
§ Paten adalah
hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya
di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
§ Hak khusus
yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi,
untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau
memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1
Undang-undang Paten).
§ Paten
diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang
diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten
sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki
syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di
Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).
§ Paten hanya
diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di
bidang teknologi. Yang dimaksud denganpenemuan adalah kegiatan
pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :
1.
Proses.
2.
Hasil produksi.
3.
Penyempurnaan dan pengembangan proses.
4.
Penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.
Dasar Hukum
HAK PATEN :
§ UU Nomor 6
Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
§ UU Nomor 13 Tahun
1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI
Tahun 1997 Nomor 30)
§ UU Nomor 14
Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)
2.7 Hak Merk
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 :
Merek adalah tanda yang berupa
gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi
dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam
kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1).
Merek merupakan tanda yang digunakan
untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya
dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi
produsen dan konsumen.
Merek adalah tanda yang berupa
gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari
unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan
perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek).
Istilah –
Istilah Merk :
§
Merek dagang adalah merek yang digunakan
pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis
lainnya.
§
Merek jasa yaitu merek yang digunakan
pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis
lainnya.
§
Merek kolektif adalah merek yang digunakan
pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh
beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan
barang atau jasa sejenis lainnya.
§
Hak atas merek adalah hak khusus yang
diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek
untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin
kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
menggunakannya.
Dasar Hukum HAK MERK :
§
UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara
RI Tahun 1992 Nomor 81)
§
UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19
Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
§
UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara
RI Tahun 2001 Nomor 110)
2.8 Design
Industri
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :
Desain Industri adalah suatu kreasi
tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan
warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi
yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau
dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang,
komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1).
2.9 Rahasia Dagang
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia
Dagang :
Rahasia Dagang adalah informasi yang
tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai
ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh
pemilik Rahasia Dagang.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Jadi HAKI hak yang
berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang
diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki
manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai
ekonomis.
Dan jenis-jenis HAKI sendiri
ada Hak Cipta, Hak Paten, Merk Dagang, Rahasia Dagang, yang masing-masing
memiliki manfaat masing-masing dan yang dilindungi dibagi sesuai jenisnya
seperti hak cipta biasanya untuk melindungi penciptaan seperti Hak Cipta
atas Lagu, Hak cipta atas teknologi.
Adapun manfaat HAKI sendiri
untuk memberikan perlindungan hukum atas ciptaannya atau penemuannya atau hasil
kreativitas seseorang yang memiliki nilai komersial. Serta untuk mengklaim
sebuah tradisi agar tidak di klaim oleh orang lain. Peran HAKI sendiri agar
terciptanya iklim ekonomi yang sehat agar tidak terjadi masalah dikemudian
hari.
BAB
IV
DAFTAR
PUSTAKA
4.1
Sumber




0 komentar:
Posting Komentar