
PERLINDUNGANKONSUMEN

Disusun
Oleh :
ISNA
HARDIANI
2EB23
23212849
UNIVERSITASGUNADARMA
2014 |
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Perlindungan konsumen merupakan bagian
tak terpisahkan dari kegiatan bisnis ang sehat. Dalam kegiatan bisnis yang
sehat terdapat keseimbangan perlindungan hukum antara konsumen dengan produsen.
Tidak adana perlindungan yang seimbang menyebabkan konsumen pada posisi yang
lemah. Kerugian-kerugian yang dialami oleh konsumen dapat timbul sebagai akibat
dari adanya hubungan hukum perjanjian antara produsen dengan konsumen, maupun
akibat dari adanya perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh produsen.
Perjanjian-perjanjian yang dilakukan
antara para pihak tidak selamanya dapat berjalan mulus dalam arti masing-masing
pihak puas, karena kadang-kadang pihak penerima tidak menerima barang atau jasa
sesuai dengan harapannya. Wanprestasi salah satu pihak dalam perjanjian
merupakan kelalaian untuk memenuhi syarat yang tercantum dalam perjanjian.
Disamping wanprestasi, kerugian dapat pula terjadi di luar hubungan perjanjian,
yaitu jika perbuatan melanggar hukum, yang dapat berupa adanya cacat pada
barang atau jasa yang mengakibatkan kerugian pada konsumen, baik itu karena rusaknya
atau musnahnya barang itu sendiri, maupun kerusakan atau musnahnya barang
akibat cacat pada barang itu.
Di Indonesia, gerakan perlindungan
konsumen menggema dari gerakan serupa di Amerika Serikat. YLKI yang secara
populer dipandang sebagai perintis advokasi konsumen di Indonesia berdiri pada
kurun waktu itu, yakni 11 Mei 1973. Gerakan di Indonesia ini termasuk cukup
responsive terhadap keadaan, bahkan mendahului Resolusi Dewan Ekonomi dan
Sosial PBB (ECOSOC) No. 2111 Tahun 1978 tentang Perlindungan Konsumen.
Perlindungan konsumen harus mendapat
perhatian yang lebih, karena investasi asing telah menjadi bagian pembangunan
ekonomi Indonesia, di mana ekonomi Indonesia juga telah berkait dengan ekonomi
dunia. Persaingan perdagangan internasional dapat membawa implikasi negative
bagi perlindungan konsumen.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian
Konsumen
Konsumen menurut aphilip kotler (2000)
dalam bukunya principles of marketing adalah semua individu dan rumah tangga
yang membeli atau memperoleh barang atau jasa untuk dikonsumsi pribadi.
Konsumen
itu sendiri dibedakan menjadi dua :
a. Konsumen
Akhir adalah Konsumen yang mengkonsumsi secara langsung produk yang
diperolehnya.
-
Menurut BPHN (Badan Pembinaan Hukum
Nasional) :“Pemakai akhir dari barang, digunakan untuk keperluan diri sendiri
atau orang lain dan tidak diperjualbelikan”.
- Menurut YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen
Indonesia): “Pemakai Barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, bagi
keperluan diri sendiri atau keluarganya atau orang lain dan tidak untuk
diperdagangkan kembali”.
- Menurut KUH Perdata Baru Belanda :
“orang alamiah yang mengadakan perjanjian tidak bertindak selaku orang yang
menjalankan profesi atau perusahaan”.
b. Konsumen
Antara adalah konsumen yang memperoleh produk untuk memproduksi produk lainnya.
Contoh: distributor, agen dan pengecer.
2.2 Azas
dan Tujuan
a. Azas Perlindungan Konsumen:
ü Asas
Manfaat
mengamanatkan
bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan ini harus memberikan
manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara
keseluruhan.
ü Asas
Keadilan
partisipasi
seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan
kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan
kewajibannya secara adil.
ü Asas
Keseimbangan
memberikan keseimbangan antara
kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun
spiritual,
ü Asas
Keamanan dan Keselamatan Konsumen
memberikan jaminan atas keamanan dan
keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang
dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan,
ü Asas
Kepastian Hukum
baik
pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam
penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
b. Tujuan
Perlindungan Konsumen
Sedangkan Pasal 3 UU No. 8/ 1999,
tentang Tujuan Perlindungan Konsumen :
ü meningkatkan
kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
ü mengangkat
harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif
pemakai barang dan/ atau jasa.
ü meningkatkan
pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya
sebagai konsumen.
ü menciptakan
sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan
keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
ü menumbuhkan
kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga
tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
2.3 Hak
dan Kewajiban Konsumen
Hak
konsumen adalah:
1. Hak
atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau
jasa
2. Hak
untuk memilih barang atau jasa serta mendapatkan barang atau
jasatersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang
dijanjikan.
3. Hak
atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
atau jasa.
4. Hak untuk didengar pendapat
dan keluhannya atas barang atau jasa yang digunakan.
5. Hak
untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian
sengketa perlindungan konsumen secara patut.
6. Hak
untuk mendapatpembinaan dan pendidikan konsumen.
7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
8. Hak
untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi atau penggantian , apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak
sebagaimana mestinya.
9. Hak-hak
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban
konsumen adalah :
1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatabarang
atau jasa, demi keamanan dan keselamatan.
2. Beritikad
baik dalam melakukan transaksi pembelian barang atau jasa.
3. Membayar
sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
4. Mengikuti
upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
2.4 Hak dan
Kewajiban Pelaku Usaha
Hak
pelaku usaha adalah:
1. Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenaikondisi
dan nilai tukar barang atau jasa yang diperdagangkan.
2. Hak
untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen
yang beritikad tidak baik.
3. Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya didalm penyelesaian hukumsengketa
konsumen.
4. Hak
untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum
bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang atau jasa yang
diperdagangkan.
5. Hak-hak
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban
pelaku usaha adalah :
1. Beritikad
baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
2. Memberikan
informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan
jaminan barang atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan
pemeliharaan.
3. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
4. Menjamin mutu barang atau jasa yang diproduksi atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang atau jasa yang berlaku.
4. Menjamin mutu barang atau jasa yang diproduksi atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang atau jasa yang berlaku.
5. Memberi
kesempatan kepada konsumen untuk menguji, atau mencoba barangatau jasa tertentu
serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yangdibuat atau yang
diperdagangkan.
6. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yangdiperdagangkan.
7. Memberi kompensasi, ganti
rugi atau penggantian apabila barang atau jasa yang diterima atau
dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
2.5 Perbuatan yang Dilarang bagi Pelaku Usaha
1. Tidak
memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Tidak
sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam
hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut.
3. Tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam
hitungan men urut ukuran sebenarnya.
4. Tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran
sebagaiman
dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang
atau jasa tersebut.
5. Tidak
sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya,mode, atau
penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang
atau jasa tersebut.
6. Tidak
sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan,iklan atau
promosi penjualan barang atau jasa tersebut.
7. Tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan
atau pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu.
8. Tidak mngikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan
halal yang dicantumkan dalam label.
9. Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat
nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan
pakai,tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus
dipasang/dibuat.
10. Tidak mencantumkan informasi atau petunjuk penggunaan barang
dalam bahasa Indonesia sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2.6 Klausula Baku dalam Perjanjian
Klausula baku adalah setiap syarat dan ketentuan yang
telah disiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pengusaha
yang dituangkan dalam suatu dokumen atau perjanjian yang engikat dan wajib
dipenuhi olehkonsumen. Lazimnnya klausula baku dicantumkan dalam huruf kecil pada
kuitansi, faktur atau bon, perjanjian atau dokumen lainnya dalam transaksi jual
beli.
Memang klausula baku
potensial merugikan konsumen karena tak memiliki pilihan selain menerimanya.
Namun di sisi lain, harus diakui pula klausula baku sangat membantu kelancaran
perdagangan. Sulit membayangkan jika dalam banyak perjanjian atau kontrak
sehari-hari kita harus selalu menegoisasikan syarat dan ketentuannya. Misalnya,
jika membeli tiket meninton pertunjukan, apakah wajar untuk menegoisasikan
akibat hukum jika pertunjuka itu dibatalkan ? namun demikian, untuk melindungi
kepentingan konsumen beberapa jenis klausula baku secara tegas diilarang dalam
undang-undang perlindungan konsumen.
·
Klausula baku yang dilarang, ada
klausula baku yang diilarang dalam UU PK artinya klausula baku selain itu sah
dan mengikat secarra hukum.
Klausula baku dilarang mengandung unsure-unsur atau pertanyaan :
1.
Pengalihan tanggung jawab pelaku usaha
(atau pengusaha) kepada konsuumen.
2.
Hak pengusaha untuk menolak
mengembalikan barang yang dibeli konsumen.
3.
Hak pegusaha untuk menyerahkan uang yang
dibayarkan atas barang atau jasa yang dibeli konsumen.
4.
Pemberian kuasa dari konsuumen kepada
pengusaha untuk melakukan segala tindakan sepihak berkaitan dengan barang yang
dibeli secara umum.
5.
Mengatur perihal pembuktian atas
hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli konsumen .
6.
Hak pengusaha untuk mengurangi manfaat
jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi objek jual beli jasa.
7.
Tunduknya konsumen kepada peraturan yang
berupa aturan baru, tambahan atau lanjutan yang dibuat sepihak oleh pengusaha
semasa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya.
8.
Pemberian kuasa kepada pengusaha untuk
membebankan hak tanggungan, gadai, atau hak jaminan terhadapbarang yang dibeli
oleh kosumensecara angsuran pasal 56 UU 8/99.
Selain itu, pengusaha
juga dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit
terlihatatau tidak dapat jelas dibaca, atau yang maksuudnya sulit dimengerti. Jika
pengusaha tetap mencantumkan klausula baku yang dilarang tersebut, maka
klausula itu batal demi hukum. Artinya klausula itu dianggap tidak pernah ada.
2.7 Tanggung
Jawab Pelaku Usaha
1.
Pelaku usaha bertanggung jawab
memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, atau kerugian konsumen akibat
mengkonsuumsi barang atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
2.
Gani rugi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1 ) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang atau jasa sejenis
setara ini lainnya, atau perawatan kesehatan atau jasa yang sejenis atau setara
ini lainnya, atau perawatan kesehatan atau pemberian santunan yang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.
Pergantian ganti rugi dilaksanakan dalam
tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi.
4.
Pemberian ganti rugi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya
tuntutan kesalahan.
5.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa
kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.
2.7 Sanksi
1. Pengembalian dan Penggantian uang
2. Perawatan kesehatan dan Pemberian santunan ganti rugi
diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi
·
Sanksi administrasi ganti rugi dalam
bentuk :
Maksimal Rp. 200.000.000, melalui BPSK jika melanggar pasal 19 ayat (2) dan
(3), 20,25 sanksi pidana, kurungan :
1.
Penjara
5 tahun denda Rp. 2.000.000.000, pasal 8,9,10,13 ayat (2),15,17 ayat (1) huruf
a, b, c, dan edan pasal 182.
2.
Penjara
2 tahun denda Rp. 5.000.000.000, pasal 11,12,13,ayat (1),14,16,17 ayat (1)
huruf d dan f ketentuan piidana lain (diluar UU No.8 tahun 1999 tentang
perlindungan konsumen)
·
Jika konsumen luka berat, cacat berat,
sakit berat, atau kematian dikenakan 11 hukuman tambahan antara lain :
1. Pengumuman keputusan hakim
2. Pencabutan izin usaha
3. Dilarang memperdagangkan barang dan jasa
4. Wajib menarik dari peredaran barang atau jasa.
5. Hasil pengawasan diisebarluaskan kepada masyarakat.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
1. Pelaku usaha bertanggung jawab atas
segala kerugian yang timbul dari hasil produk/jasanya. Seperti yang di sebutkan
pada pasal 19 ayat 1, Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas
kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang
dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
2. Berdasarkan ayat 2 pasal yang sama,
Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang
atau penggantian barang atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau
perawatan kesehatan atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemberian ganti rugi tidak menghapus
kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai
adanya unsur kesalahan.
3.
Pelaku usaha dilarang memproduksi dan
atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang
dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang
dan atau jasa, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat
(1) huruf (f) Undang-Undang RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
yang diduga dilakukan oleh tersangka a.n. Ir. H.A. FATTAH. D.S. Bin DJAGO SALIM
(Alm) telah memenuhi unsur pidana yang disangkakan dikarenakan tersangka selaku
pelaku usaha / pihak daveloper perumahan Suka Bangun Cindo Residence yaitu
dengan sengaja telah menjual barang berupa rumah yang tidak sesuai dengan
spesifikasi yang tercantum pada label, etiket, keterangan, iklan atau promosi
penjualan barang berupa 1 (satu) unit rumah di perumahan Sika Bangun Cindo
Residence Blok B5 Jalan Sukabangun II Kec. Sukarami Palembang kepada konsumen
atau pelapor berdasarkan hasil tes dari Laporan Pemeriksaan Fisik Pada Rumah
Tinggal di Komplek Sukabangun Cindo No. B5 Sukarami Palembang milik pelapor
dari Tenaga Ahli Peneliti Bangunan (Tim Ahli) Fakultas Unsiversitas Sriwijaya
Palembang bulan Januari 2012
BAB
IV
DAFTAR
PUSTAKA
4.1
Sumber




0 komentar:
Posting Komentar