Penyelesaian
Sengketa Ekonomi

Disusun
Oleh :
ISNA
HARDIANI
2EB23
23212849
UNIVERSITASGUNADARMA
2014
|
BAB I
1.1
Latar Belakang
Di zaman modern seperti saat ini bangsa
Indonesia banyak mengalami berbagai polemic yang beredar di dalam masyarakat
yang menimbulkan suatu pertentang bahkan sampai menimbulkan perikaian diantara
masyarakat. Pertikaian yang ada muncul dari berbagai masalah yang biasanya
timbul karena perbedaan pendapat atau paham yang mereka anut. Pertikaian
bermula dari suatu persoalan yang kecil karena tidak cepat diselesaikan maka
persoalan tersebut menjadi besar. Persoalan ini sebaiknya cepat diselesaikan
agar tidak menjadi besar. Di dalam suatu pertikaian biasanya memerlukan
perantara atau biasa disebut pihak ketiga yang dapat membantu menyelesaikan
persoalan tersebut.
Banyak cara menyelesaikan suatu
pertikaian diantaranya yaitu dengan Negosiasi, Mediasi, dan Arbitrase. Ketiga
cara penyelesaian ini bisa digunakan agar pertikaian dapat segera teratasi.bermula
dari penyelesaian dengan membicarakan baik – baik diantara kedua pihak yang
bertikai, berlanjut bila pertikaian tidak dapat diselesaikan diantara mereka
maka dibutuhkan pihak ketiga yaitu sebagai mediasi, selanjutnya jika tidak
dapat melalui mediasi maka dibutuhkan pihak yang tegas untuk menyelesaikan
permasalahan yang ada. Jika tidak dapat diselesaikan juga maka membutuhkan
badan hokum seperti pengadilan untuk menyelesaikan masalah tersebut, cara ini
bisa disebut dengan Ligitasi. Secara keseluruhan cara – cara tersebut dapat
digunakan sehingga pertikaian dapat terselesaikan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian
Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa
Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi
atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau
organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan.
Senada dengan itu Winardi mengemukakan :
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau
kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu
objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.
Sedangkan menurut Ali Achmad berpendapat
: Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari
persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat
menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.
Dari kedua pendapat diatas maka dapat
dikatakan bahwa sengketa adalah prilaku pertentangan antara dua orang atau
lebih yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberi
sangsi hukum bagi salah satu diantara keduanya
2.2 Cara-cara
Penyelesaian Sengketa
Sengketa dapat di selesaikan dengan berbagai
cara dintara nya :
ü Negosiasi
ü Mediasi
ü Arbitrasi
ü Konsiliasi
ü Enquiry (Penyelidikan)
ü Pengadilan
2.3 Negoisasi
Negosiasi adalah suatu
bentuk pertemuan antara dua pihak: pihak kita dan pihal lawan dimana kedua
belah pihak bersama-sama mencari hasil yang baik, demi kepentingan kedua pihak.
2.4 Mediasi
Mediasi adalah proses penyelesaian
sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh
mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah
penyelesaian.
2.5 Arbitrase
Arbitrase
adalah kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara menurut kebijaksanaan.
2.6 Perbandingan antara
Perundingan, Arbitrase, dan Ligitasi
Perbedaan antara Perundingan, Arbitrase, dan
Ligitasi ialah sebagai berikut :
·
Perundingan
ialah tindakan atau proses menawar untuk meraih tujuan atau kesepakatan yang
bisa diterima.
·
Arbitrase
merupakan kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara menurut kebijaksanaan.
·
Ligitasi
adalah proses dimana seorang individu atau badan membawa sengketa, kasus ke
pengadilan atau pengaduan dan penyelesaian tuntutan atau penggantian atas
kerusakan.
Jadi perbandingan diantara ketiganya ini merupakan tahapan
dari suatu penyelesaian pertikaian. Tahap pertama terlebih dahulu melakukan
perundingan diantara kedua belah pihak yang bertikai, kedua ialah ke jalan
Arbitrase ini di gunakan jika kedua belah pihak tidak bisa menyelesaikan
pertikaian yang ada oleh sebab itu memerlukan pihak ketiga. Ketiga ialah tahap
yang sudah tidak bisa diselesaikan dengan menggunakan pihak ketiga oleh sebab
ini mereka mebutuhkan hukum atau pengadilan untuk menyelesaikan pertikaian yang
ada.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Pada penjelasan yang sudah ada saya dapat mengambil kesimpulan yaitu dalam
penyelesaian Sengketa dalam Ekonomi dapat dilakukan dengan beberapa cara
diantarnya melalui :
v Negosiasi –
> Suatu bentuk pertemuan antara dua pihak: pihak kita dan pihak lawan dimana
kedua belah pihak bersama-sama mencari hasil yang baik, demi kepentingan kedua
pihak.
v Mediasi
– > Pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan
guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan
cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.
v Arbitrase –
> Kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara menurut kebijaksanaan.
Perbedaan ketiga terletak dari peran mereka dalam
menyelesaikan suatu pertikain yang ada. Negosiasi tidak menggunakan pihak
ketiga untuk menyelesaikan suatu pertikaian, Arbitrase diantara kedua pihak
yang bertikai memerlukan pihak ketiga untuk menyelesaikan permasalahan mereka
tetapi peran pihak ketiga ini hanya sebagai pemberi saran dan tidak mempunyai
kekuatan untuk memutuskan suatu pertikaian tersebut. Sedangkan Arbitrase ialah
Pihak ketiga yang dibutuhkan antara kedua pihak yang bertikai dan mempunyai
kekuatan hukum yang kuat untuk memutuskan suatu permasalahan yang ada karena
mereka tidak dapat menyelesaikan perikaian tersebut.
BAB
IV
DAFTAR
PUSTAKA
1.1
Sumber
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/penyelesaian-sengketa-ekonomi-makalah-aspek-hukum-dalam-ekonomi/
http://one.indoskripsi.com/judul-skripsi-tugas-makalah/hubungan-internasional/penyelesaian-sengketa-internasional-secara-damai
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/penyelesaian-sengketa-ekonomi-makalah-aspek-hukum-dalam-ekonomi/
http://one.indoskripsi.com/judul-skripsi-tugas-makalah/hubungan-internasional/penyelesaian-sengketa-internasional-secara-damai




0 komentar:
Posting Komentar